TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus unlawful killing terhadap anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 18 Oktober 2021. Sidang dilaksanakan secara langsung atau offline dihadiri dua terdakwa.
Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno mengatakan sidang dilakukan secara offline karena para terdakwa tidak dilakukan penahanan sehingga bisa menghadiri sidang secara langsung.
"Infonya terdakwa tidak dilakukan penahanan jadi persidangan dilaksanakan offline," kata Haruno, Senin, 18 Oktober 2021.
Adapun sidang perdana untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, sedangkan pembacaan dakwaan untuk Ipda M Yusmin O digelar setelah zuhur. Kedua terdakwa merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya, berstatus aktif hingga saat ini.
Dalam surat dakwaan JPU, Briptu Fikri Ramadhan didakwa dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Adapun para kedua terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari Pendopo Henry Yosodinigrat.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Komnas HAM melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadinya unlawful killing dalam kasus penembakan tersebut.