TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, mengaku sering memberikan uang bantuan kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju.
"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita Widyasari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 Oktober 2021.
Rita mengatakan, total uang bantuan tersebut sebesar Rp 60,5 juta. Pertama kali, kata dia, uang sebesar Rp 25 juta diberikan kepada Robin untuk ibunya yang sakit Covid-19. "Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ujarnya.
Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena mengaku ada saudaranya yang meninggal, dan melahirkan.
Jaksa KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp 25 juta. Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.
Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya.
Rita mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang pengacara dari Medan bernama Maskur Husain. Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung. Mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.