TEMPO.CO, Jakarta - Rapat pleno Senat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang digelar hari ini belum menghasilkan keputusan ihwal rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Ketua Komisi 3 Senat UNJ Suyitno Muslim menyatakan pleno hari ini baru menyepakati akan adanya revisi aturan soal pemberian doktor honoris causa. "Ada aturan yang tidak sinkron," ujarnya lewat pesan singkat, Kamis, 14 Oktober 2021. Suyitno enggan membeberkan secara rinci hasil pleno tersebut.
Sebelumnya, rencana pemberian gelar doktor honoris causa kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri BUMN Erick Thohir menuai polemik.
Anggota aliansi dosen UNJ, Ubedilah Badrun, mengatakan upaya pemberian gelar pada pejabat sudah ditolak pada September 2020. “Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali dan kami konsisten tetap menolak,” kata Ubedilah dalam keterangannya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Ubedilah mengatakan ada empat alasan penolakan tersebut. Pertama, aliansi dosen menilai pemberian gelar doktor honoris causa pada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik. Sebab, bisa merusak moral akademik universitas.
Kedua, usulan pemberian gelar kepada pejabat negara dinilai kontraproduktif terhadap upaya pemulihan nama baik institusi UNJ.
Ketiga, Ubedilah mengatakan alasan pemberian gelar doktor honoris causa pada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara kesepakatan patut dipertanyakan. Selain ide, tersebut tidak orisinal karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial.
Ubedilah menyebut Wapres Ma'ruf Amin memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta pada 2017 yang justru bertentangan dengan teori tersebut. Sementara Erick Thohir dinilai belum memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban.
Alasan keempat, Ubedilah menyebut pengusul tersebut bukan dari program studi S3 UNJ yang berakreditasi A. Sehingga dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa sesuai dengan peraturan rektor. Informasi yang diperoleh Tempo dari sejumlah sumber, aturan inilah yang rencananya akan direvisi karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca juga: Sosiolog UNJ Kritik Megawati Soal Riset Harus Pakai Ideologi
DEWI NURITA