TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak menilai, penunjukkan 4 orang dari pemerintah sebagai anggota tim seleksi komisioner KPU dan Bawaslu telah menabrak amanat undang-undang.
“Lagi-lagi menunjukkan ketidakhati-hatian Presiden dalam membuat keputusan,” kata Anwar dalam keterangannya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Anwar mengatakan, sesuai perintah UU Pemilu, unsur dari pemerintah terdiri dari 3 orang, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang dari unsur masyarakat. Dengan adanya 4 orang dari unsur pemerintah, kata Anwar, akan menjadi preseden buruk terhadap nilai-nilai integritas yang menjadi semangat kepemiluan. Juga menjadi awal yang buruk untuk melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan memegang komitmen terhadap aturan kepemiluan.
Menurut Anwar, hal tersebut juga berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi. Sebab, proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu menjadi kunci terbangunnya integritas para penyelenggara yang bersih dari intrik kepentingan.
Satu dari 4 orang yang berasal dari unsur pemerintah adalah Juri Ardiantoro. Anwar memandang bahwa penunjukkan Juri sebagai anggota dan ketua tim seleksi sangat tidak tepat. “Karena dalam catatan kami dia adalah mantan tim sukses Jokowi-Ma'ruf Amin saat pemilu yang lalu yang tentu belum lepas dari kepentingan politik,” katanya.
Anwar menilai, keberadaan Juri akan semakin menambah kuatnya potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi. Selain itu, Juri bersama Chandra M Hamzah dan Abdul Ghaffar Rozin adalah mantan anggota tim seleksi komisioner Ombudsman yang tidak berhasil memilih komisioner dalam perspektif kesetaraan gender.
Dari catatan tersebut, Anwar mengaku skeptis adanya proses seleksi yang adil dan melahirkan komisioner berintegritas. Karena itu, ia memandang penting bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meninjau ulang keputusannya untuk memenuhi unsur-unsur anggota tim seleksi yang disebutkan dalam UU. “Membersihkan potensi konflik kepentingan, menjaga integritas, dan memastikan prinsip-prinsip kesetaraan,” kata dia.
FRISKI RIANA
Baca: 5 Catatan Koalisi Kawal Pemilu Soal Penetapan Timsel KPU dan Bawaslu