Maraknya kebocoran data pribadi menjadi isu yang mengkhawatirkan masyarakat belakang ini. Hal ini sempat menjadi sorotan Presiden Joko Widodo setelah terjadinya isu kebocoran data pada platform PeduliLindungi. Meski pemerintah telahnmengklarifikasi kasus tersebut, namun publik masih mempertanyakan sejauh apa kesiapan negara dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan data pribadi rakyatnya. Sebab, kebocoran data pribadi rawan mendatangkan bencana bagi individu yang menjadi korban penyalahgunaan, seperti banyaknya kasus pembobolan uang nasabah di sejumlah bank besar.
Keamanan data pribadi sudah seharusnya dijaga oleh para pengguna dan dijamin oleh negara. Guna menjamin data pribadi masyarakatnya, bahkan sejumlah negara tak ragu untuk menuntut perusahaan global yang menghimpun data pengguna sebagai basis layanannya seperti yang dilakukan Indonesia dan Australia kepada Facebook.
Perlindungan data pribadi masyarakat sudah seharusnya memiliki payung hukum yang kuat. Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Januari 2020 yang pembahasannya sudah masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Selain adanya payung hukum yang kuat, media juga berperan besar untuk mengedukasi masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadinya. Langkah apa yang harus dilakukan untuk menjaga data pribadi kita? Efektifkah kebijakan yang telah dijalankan pemerintah dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat? Sejauh mana peran media dalam mengedukasi masyarakat? Simak webinar yang bertema “Peran Media Mendukung Perlindungan Data Pribadi”, 29 Oktober 2021 pukul 14.00 WIB di platform Tempo Media. Daftarkan diri kamu melalui https://event.literasidigital.id/form/14590.