TEMPO.CO, Medan - Wakil Rektor V Universitas Sumatera Utara (USU) Luhut Sihombing mengatakan USU akan mengevaluasi terhadap akses masuk yang berada di kampus perguruan tinggi negeri (PTN) ini. Hal ini setelah BNN mengungkap penggunaan narkoba berupa ganja di kampus negeri terbesar di Sumatera Utara itu.
"Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU," ujar Luhut, dalam pernyataannya di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, di Medan, Senin 11 Oktober 2021.
Turut hadir Kepala BNNP Sumut Brigadir Jenderal Toga Habinsaran Panjaitan dan Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan.
Ia menyebutkan, USU telah menerapkan pembelajaran dari rumah, namun tidak bisa membatasi kreativitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. "Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan di studio mereka," ujar Luhut.
Sebelumnya, BNN Provinsi Sumut menangkap sebanyak 47 orang dalam kasus narkotika jenis ganja, dan 31 orang terbukti penyalahgunaan narkoba di Kampus USU, Sabtu 9 Oktober 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kasus ini, BNN menyita barang bukti ganja seberat 508,6 gram. Sedangkan 16 orang telah dibebaskan karena negatif dan tidak terbukti pemakai narkoba.
Sebanyak 31 orang ditangkap, 20 di antaranya adalah mahasiswa USU, yaitu 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya adalah masyarakat biasa.
Baca juga: Pengiriman 279 Kilogram Ganja Asal Sumatra Atas Perintah Napi di Jawa Barat