TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial mengatakan Arief Aceh adalah orang yang direkomendasikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar untuk membantunya. Hal itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Lili memberikan saran kepada Syahrial. "Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," kata Syahrial saat bersaksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.
Jaksa kemudian menanyakan siapa Arief Aceh tersebut. Syahrial mengatakan pernah menanyakan siapa Arief Aceh ke Robin. Saat itu, Syahrial sedang bingung memilih antara menggunakan jasa Robin atau Arief untuk membantunya mengenai masalah hukum yang menjeratnya di KPK.
Syahrial mengatakan Robin menjawab bahwa Arif adalah pengacara yang sering bermain di KPK. "Kata Bang Robin, itu pemain," kata Syahrial. Akhirnya, Syahrial memilih menggunakan jasa Robin.
Sebelumnya, Robin juga pernah menyinggung mengenai seseorang yang direkomendasikan Lili dalam 26 Juli 2021. Namun dia menyebut Arief sebagai Fahri Aceh.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Robin menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari sejumlah pihak untuk mengurus perkara di KPK. Salah satunya berasal dari Syahrial sebanyak Rp 1,6 miliar. Uang diduga diberikan agar Robin mengurus perkara jual beli jabatan yang ditelisik KPK.
Sementara Lili Pintauli dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan Syahrial dan menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Lili dihukum pengurangan gaji sebanyak 40 persen dari gaji pokok selama 12 bulan.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan Lagi ke Dewas KPK, Soal Apa?