TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mempertanyakan pernyataan polisi yang bakal membuka kembali kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, jika ada bukti baru.
"Kami agak bingung ya karena pernyataan itu sama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kami sudah ajukan dokumen, argumentasi, kenapa kasus harus dibuka, orang yang bisa dimintai keterangan udah kami ajukan, tapi ini tidak dipertimbangkan," ujar Pendamping Hukum LBH Makassar, Rizky Pratiwi, saat dihubungi pada Jumat, 8 Oktober 2021.
Tiwi, sapaan akrab Rizky Pratiwi, mengatakan bahwa justru penyidik polisi lah yang bisa mencari bukti baru tersebut, atau mengusut berdasarkan bukti yang sudah ada. Sebab penyidik yang memiliki kewenangan untuk mengulik. Misalnya seperti meminta keterangan saksi ahli.
Terlebih, kata Tiwi, LBH Makassar telah memberikan sejumlah catatan kepada penyidik ihwal apa saja yang harus dilakukan. Ia mengatakan, seluruh dokumen termasuk barang bukti sudah diberikan LBH Makassar kepada polisi. Mulai dari Kepolisian Resor Luwu Timur, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, hingga Markas Besar Kepolisian RI. Namun, semuanya nihil. Mereka menolak menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nah caranya bagaimana (supaya ada bukti baru)? Buka dulu kasusnya, penyidik yang akan mengerjakan. Rekomendasi, catatan yang penting dalam kasus sudah kami ajukan," kata Tiwi.
Kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di bawah umur itu terjadi pada Oktober 2019. Ayah kandung merupakan terduga pelaku. Namun, pada Desember 2019, polisi menghentikan kasus tersebut lantaran dirasa tak cukup bukti. Sejak itu, LBH Makassar terus mendorong polisi untuk membuka kembali penyidikan, tetapi tak ada hasil.
Kasus kini ramai disorot setelah Project Multatuli mengangkat kembali kejadian tersebut. Polri mengklaim penyidikan kasus masih bisa dibuka kembali asalkan ada bukti baru.
"Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dilakukan kembali," ucap Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Oktober 2021.
ANDITA RAHMA
Baca: LBH Makassar Desak Polisi Buka Lagi Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur