TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mendalami keterangan mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada mengenai ‘orang dalam’ mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. KPK menyatakan akan mengumpulkan keterangan lain, sehingga bisa disimpulkan bahwa keterangan itu menjadi fakta hukum atau tidak.
“Sehingga membentuk fakta hukum yang dapat KPK tindak lanjuti,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 Oktober 2021.
Ali mengatakan Dewan Pengawas KPK belum menerima laporan tentang adanya 8 orang kenalan Azis Syamsuddin di KPK. Dewas, kata dia, juga tidak menemukan fakta mengenai adanya orang yang berhubungan dengan Azis selain Stepanus Robin Pattuju dalam sidang etik yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Dia meminta pihak yang mengetahui informasi tentang pelanggaran etik pegawai KPK untuk melapor ke Dewas. Laporan itu harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang valid. “Penegakan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya,” kata dia.
Sebelumnya dalam sidang perkara suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Yusmada mengatakan pernah mendengar M. Syahrial menyebutkan bahwa Azis mengenal 8 orang di KPK. KPK mendakwa Robin menerima suap dari Syahrial untuk mengurus perkara di KPK.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan lewat akun Twitternya mengatakan yang mengungkap kasus itu adalah timnya dan tim lain yang disingkirkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia mengatakan telah melaporkan masalah itu ke Dewas tapi tidak ditangani. Novel berkata KPK justru takut mengungkap tuntas kasus mafia perkara di komisi antirasuah itu dengan menunjuk tim lain untuk menangani kasus ini.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembelian LNG di Pertamina