TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina. Awalnya, KPK dan Kejaksaan Agung sama-sama menyelidiki ini. Keduanya sepakat, kasus ini diambil alih oleh KPK.
“KPK dan Kejaksaan kemudian berkoordinasi dan bersepakat bahwa tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina diselesaikan oleh KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri Rabu, 6 Oktober 2021.
Ali mengatakan selanjutnya KPK masih akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Koordinasi dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhan dalam pengumpulan alat bukti.
“Sinergi penanganan perkara korupsi seperti ini sudah beberapa kali dilakukan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan maupun Kepolisian,” kata Ali.
Ali mencontohkan dalam kegiatan tangkap tangan pengisian jabatan kepala desa dan camat di Kabupaten Nganjuk. Tangkap tangan dilakukan dengan Bareskrim Polri, penanganan perkara korupsi penyalahgunaan ijin tambang di Sulawesi Tenggara, atas koordinasi KPK dengan Kejaksaan Tinggi setempat dan beberapa kegiatan lainnya.
“Koordinasi dan sinergi penanganan suatu perkara antar-aparat penegak hukum niscaya akan memperkuat proses hukumnya dan memberikan manfaat yang optimal dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali.