TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi 3 mantan anggota DPRD Jambi di kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Ketiga mantan anggota legislatif 2014-2019 itu adalah Eka Marlina, Yanti Maria Susanti, Kusnindar.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 6 Oktober 2021.
Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Jambi periode 2019-2024, swasta bernama Desnarson Madyanto dan ibu rumah tangga bernama Pratiwi Annisa. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Fahrurrozi yang juga mantan anggota DPRD. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jambi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Selain Fahrurrozi, ada Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada November 2017.
KPK telah menetapkan belasan orang menjadi tersangka, mulai dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola, pejabat di pemerintah provinsi Jambi, hingga pimpinan DPRD menjadi tersangka.