TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Selasa, 5 Oktober 2021, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berulang tahun yang ke-76. Sepanjang sejarah, TNI telah mengalami beberapa kali pergantian nama
Kelahiran TNI berawal dari dibentuknya Badan Keamanan Rakyat atau BKR dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, 22 Agustus 1945. Pada saat itu, BKR berada dibawah wewenang Badan Pembantu Presiden; Komite Nasional Pusat. Disiapkan untuk memelihara keamanan bukanlah sebagai organisasi kemiliteran yang resmi.
Melalui Maklumat Pemerintah 5 Oktober 1945 BKR diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dari hasil peningkatan fungsi. Dalam buku Menuju Gerbang Kemerdekaan Mohammad Hatta memanggil Mayor Oerip Soemohardjo untuk menyusun organisasi tentara.
Soeprijadi yang merupakan tokoh pemberontakan Tentara Sukarela Pembela Tanah Air atau yang lebih dikenal dengan sebutan PETA diangkat menjadi Menteri Keamanan Rakyat pada 6 Oktober 1945. Dan Mayor Oerip sebagai Kepala Staf Umum TKR dengan pangkat Letnan Jenderal.
Markas TKR yang awalnya terletak di Purwokerto dipindahkan ke Yogyakarta dengan pertimbangan dan strategi Oerip mengingat luas daerahnya yang hanya 100 kilometer. Mayor Oerip berperan banyak dalam penyusunan organisasi Markas Tertinggi TKR dan meniru Departemen Peperangan Hindia Belanda.
Kemudian pada 26 Januari 1946 berubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) berdasarkan Penetapan Pemerintah No.4/SD dengan tujuan memperbaiki susunan dasar dan bentuk ketentaraan yang lebih sempurna, yang disusun atas dasar militer internasional.
Usia TRI tak berlangsung lama, Presiden Soekarno membentuk resmi Tentara Nasional Indonesia atau TNI pada 3 Juni 1947 sebagai persatuan dua kekuatan bersenjata dari laskar perjuangan dan barisan bersenjata ke TRI.
Pada masa orde baru, TNI dan POLRI bergabung menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI. Tepatnya pada 5 Oktober 1962. Di Masa ini terjadi Dwifungsi ABRI, dimana banyak terdapat petingginya yang ikut menjabat pada lembaga eksekutif dan legislatif.
Runtuhnya pemerintahan Soeharto juga membawa perubahan pada ABRI, salah satunya penghapusan Dwifungsi tadi. POLRI dan TNI resmi berpisah pada 1 April 1999, ABRI kembali menjadi TNI. Dengan hal ini, dibentuklah 3 peraturan perundang-undangan baru yaitu UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU no. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga:
Jokowi: Spektrum Ancaman TNI Semakin Luas, dari Radikalisme hingga Terorisme