Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi

Reporter

image-gnews
Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – TNI memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 pada hari ini Selasa 5 Oktober 2021. Setara Institute melaporkan temuan bahwa tiga dari tujuh mandat reformasi TNI belum juga terpenuhi.

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menyebut bahwa tiga mandat reformasi TNI yang belum dipenuhi. Melalui pemaparan hasil penelitian berjudul “Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI”, yang mengkaji kasus-kasus dari 5 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021, ia menyebut mandat yang belum dipenuhi meliputi penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, dan larangan menduduki jabatan sipil.

1. Mandat Penghormatan terhadap HAM dan Supremasi Sipil

Setara Insitute mencatat ketidakpenuhan mandat terdiri dari 3 bentuk. Bentuk pertama yaitu 4 kasus kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat terjadi selama periode penelitian. Kasus tersebut terjadi Merauke, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, ujar Ikhsan, keempat kasus yang terjadi tidak dapat mewakili generalisasi berbagai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan TNI.

“Karena kita tahu bahwa kasus-kasus kekerasan ini ibarat puncak gunung es, kita belum melihat bagaimana sisi tengahnya maupun sisi dasarnya, (dimana kasus tersebut) tentu berpotensi jauh lebih luas (permasalahannya),” ujar Ikhsan dalam diskusi daring pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Ikhsan mengatakan bahwa secara umum mengatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat masih terjadi hingga sampai kini. “Terlebih, persoalan kekerasan ini akan semakin sulit terselesaikan sebab TNI masih menikmati privilege dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujarnya.

Bentuk kedua dari tidak dipenuhinya mandat ini, ujar Ikhsan, belum dipenuhinya mandat ini juga tergambarkan dari minimnya imparsialitas atau akuntabilitas dari peradilan militer. Contoh kasus ini digambarkan pada kasus yang terjadi pada 9 Februari 2020, dimana terjadi pengeroyokan dari 11 anggota TNI terhadap korban meninggal dunia bernama Jusni

Menanggapi itu, Ikhsan menyampaikan bahwa putusan pengadilan militernya yang sudah keluar sama sekali tidak mencerminkan keadilan. “Sebab penyiksaan yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia itu hanya dihukum 1 sampai 2 tahun penjara, sehingga wajar jika putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari keluarga korban.” Ujar Ikhsan. Selain itu, ia menyampaikan bahwa tuntutan rendah tersebut juga disertai dugaan rekomendasi atasan TNI agar Oditur Militer meringankan hukuman.

Bentuk ketiga dari tidak dipenuhinya mandat yaitu terkait pengaturan komponen cadangan. Setara Institute mengkritik dua hal yang berkaitan dengan ini, pertama berupa penggunaan Hukum Militer bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN, dimana dalam UU tersebut sama sekali tidak disebutkan jenis atau posisi dari Komcad, apakah disamakan dengan prajurit TNI atau tidak.

“Jika kita mengacu pada UU TNI, yang tunduk pada hukum militer hanyalah prajurit TNI, sedangkan di UU PSDN justru Komcad termasuk dalam ruang lingkup hukum militer,” ujarnya.

Kritik lainnya yang dilayangkan Setara Institute terkait pengaturan komponen cadangan yaitu tidak diberinya ruang conscientious objection,. Ikhsan mencontohkan hal ini dengan kasus perang, dimana prajurit Komcad berstatus kesukarelaan untuk ikut apabila terjadi perang. “Tetapi kesukarelaan itu tidak dimaknai secara luas, sebab ketika seseorang sudah mendaftar Komcad maka prinsip kesukarelaan itu hilang karena tidak bisa menolak dimobilisasi perang,” ujar Ikhsan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Mandat Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Keputusan Politik Negara

Kasus yang dicatat Setara Institute berupa keterlibatan TNI dalam menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) pada November 2020 lalu disebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal ini disebabkan karena UU TNI secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI di dalam perannya sebagai pertahanan negara maupun dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. “Sementara, arahan untuk menurunkan baliho ini justru diinstruksikan oleh Pangdam Jaya (bukan kebijakan negara), sehingga tidak ada dasar hukumnya,” ujar Ikhsan.

3. Mandat Larangan Menduduki Jabatan Sipil

Setara Institute menyoroti pengangkatan salah seorang perwira TNI aktif menjadi Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Padahal, ujar Ikhsan, secara eksplisit pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa Kemenparekraf bukan menjadi salah satu jabatan sipil yang dikecualikan bagi TNI berstatus aktif untuk dapat mendudukinya.

“Penempatan TNI pada Kemenparekraf ini tidak mencerminkan pemerintah belajar dari berbagai kritik sebelumnya mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN, ini (seperti yang terjadi) pada tahun 2020 lalu,” ujar Ikhsan.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA | MAGANG

Baca: 76 Tahun TNI, Pameran Alutsista Digelar di Sekitar Istana Kepresidenan

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Selasa 5 Oktober 2021 pukul 8.39 WIB karena ada kesalahan penulisan masa kajian penelitian. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

3 jam lalu

Peti mati. Ilustrasi
Fakta Tentara AS Hilang di Hutan Karawang dan Ditemukan Meninggal

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan tentara Amerika tersebut ditemukan sudah dalam keadaan meninggal di hutan Karawang.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

5 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Tak Langgar UU Pemilu

MK membantah dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal ketidaknetralan TNI yang tercermin dalam kehadiran Mayor Teddy dalam debat capres.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

1 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

3 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

3 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan