"

HUT TNI ke-76, Setara Institute Sebut 3 Mandat Reformasi TNI Belum Dipenuhi

Reporter

Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah kendaraan tempur dipamerkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 4 Oktober 2021. Pameran alutsista tersebut digelar menjelang HUT ke - 76 TNI pada tanggal 5 Oktober 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta – TNI memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 pada hari ini Selasa 5 Oktober 2021. Setara Institute melaporkan temuan bahwa tiga dari tujuh mandat reformasi TNI belum juga terpenuhi.

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie menyebut bahwa tiga mandat reformasi TNI yang belum dipenuhi. Melalui pemaparan hasil penelitian berjudul “Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI”, yang mengkaji kasus-kasus dari 5 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021, ia menyebut mandat yang belum dipenuhi meliputi penghormatan terhadap HAM dan supremasi sipil, kepatuhan terhadap kebijakan dan keputusan politik negara, dan larangan menduduki jabatan sipil.

1. Mandat Penghormatan terhadap HAM dan Supremasi Sipil

Setara Insitute mencatat ketidakpenuhan mandat terdiri dari 3 bentuk. Bentuk pertama yaitu 4 kasus kekerasan aparat TNI terhadap masyarakat terjadi selama periode penelitian. Kasus tersebut terjadi Merauke, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Akan tetapi, ujar Ikhsan, keempat kasus yang terjadi tidak dapat mewakili generalisasi berbagai dugaan tindak kekerasan yang dilakukan TNI.

“Karena kita tahu bahwa kasus-kasus kekerasan ini ibarat puncak gunung es, kita belum melihat bagaimana sisi tengahnya maupun sisi dasarnya, (dimana kasus tersebut) tentu berpotensi jauh lebih luas (permasalahannya),” ujar Ikhsan dalam diskusi daring pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Ikhsan mengatakan bahwa secara umum mengatakan bahwa kasus-kasus yang terjadi memberi gambaran kepada masyarakat bahwa kasus kekerasan oleh aparat masih terjadi hingga sampai kini. “Terlebih, persoalan kekerasan ini akan semakin sulit terselesaikan sebab TNI masih menikmati privilege dari belum direvisinya UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujarnya.

Bentuk kedua dari tidak dipenuhinya mandat ini, ujar Ikhsan, belum dipenuhinya mandat ini juga tergambarkan dari minimnya imparsialitas atau akuntabilitas dari peradilan militer. Contoh kasus ini digambarkan pada kasus yang terjadi pada 9 Februari 2020, dimana terjadi pengeroyokan dari 11 anggota TNI terhadap korban meninggal dunia bernama Jusni

Menanggapi itu, Ikhsan menyampaikan bahwa putusan pengadilan militernya yang sudah keluar sama sekali tidak mencerminkan keadilan. “Sebab penyiksaan yang sampai mengakibatkan korban meninggal dunia itu hanya dihukum 1 sampai 2 tahun penjara, sehingga wajar jika putusan tersebut menimbulkan ketidakpuasan dari keluarga korban.” Ujar Ikhsan. Selain itu, ia menyampaikan bahwa tuntutan rendah tersebut juga disertai dugaan rekomendasi atasan TNI agar Oditur Militer meringankan hukuman.

Bentuk ketiga dari tidak dipenuhinya mandat yaitu terkait pengaturan komponen cadangan. Setara Institute mengkritik dua hal yang berkaitan dengan ini, pertama berupa penggunaan Hukum Militer bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana diatur Pasal 46 UU PSDN, dimana dalam UU tersebut sama sekali tidak disebutkan jenis atau posisi dari Komcad, apakah disamakan dengan prajurit TNI atau tidak.

“Jika kita mengacu pada UU TNI, yang tunduk pada hukum militer hanyalah prajurit TNI, sedangkan di UU PSDN justru Komcad termasuk dalam ruang lingkup hukum militer,” ujarnya.

Kritik lainnya yang dilayangkan Setara Institute terkait pengaturan komponen cadangan yaitu tidak diberinya ruang conscientious objection,. Ikhsan mencontohkan hal ini dengan kasus perang, dimana prajurit Komcad berstatus kesukarelaan untuk ikut apabila terjadi perang. “Tetapi kesukarelaan itu tidak dimaknai secara luas, sebab ketika seseorang sudah mendaftar Komcad maka prinsip kesukarelaan itu hilang karena tidak bisa menolak dimobilisasi perang,” ujar Ikhsan.

2. Mandat Kepatuhan terhadap Kebijakan dan Keputusan Politik Negara

Kasus yang dicatat Setara Institute berupa keterlibatan TNI dalam menurunkan baliho Front Pembela Islam (FPI) pada November 2020 lalu disebut tidak memiliki dasar hukum dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal ini disebabkan karena UU TNI secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI di dalam perannya sebagai pertahanan negara maupun dalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. “Sementara, arahan untuk menurunkan baliho ini justru diinstruksikan oleh Pangdam Jaya (bukan kebijakan negara), sehingga tidak ada dasar hukumnya,” ujar Ikhsan.

3. Mandat Larangan Menduduki Jabatan Sipil

Setara Institute menyoroti pengangkatan salah seorang perwira TNI aktif menjadi Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Padahal, ujar Ikhsan, secara eksplisit pada Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa Kemenparekraf bukan menjadi salah satu jabatan sipil yang dikecualikan bagi TNI berstatus aktif untuk dapat mendudukinya.

“Penempatan TNI pada Kemenparekraf ini tidak mencerminkan pemerintah belajar dari berbagai kritik sebelumnya mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN, ini (seperti yang terjadi) pada tahun 2020 lalu,” ujar Ikhsan.

AQSHAL RAIHAN BUDIPUTRA | MAGANG

Baca: 76 Tahun TNI, Pameran Alutsista Digelar di Sekitar Istana Kepresidenan

Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Selasa 5 Oktober 2021 pukul 8.39 WIB karena ada kesalahan penulisan masa kajian penelitian. Redaksi memohon maaf atas kesalahan tersebut. 








2 Personel TNI-Polri Tewas Ditembak OTK saat Pengamanan Salat Tarawih di Puncak Jaya

6 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
2 Personel TNI-Polri Tewas Ditembak OTK saat Pengamanan Salat Tarawih di Puncak Jaya

Dua dari Tiga aparat gabungan TNI-Polri tewas ditembak orang tak dikenal saat melakukan pengamanan salat tarawih di Kabupaten Puncak Jaya


Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

1 hari lalu

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (tengah) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kanan) saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hasan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

Mayor Jenderal Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Pangdam Jaya. Perjalanan kariernya di dunia TNI dari Paspampres Presiden Jokowi hingga Kopassus.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

1 hari lalu

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

1 hari lalu

Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (kanan) bersalaman komando dengan Mayjen TNI Mohamad Hasan di Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO/Penerangan Kodam IM
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

Eks Paspampres Jokowi Mayjen Mohamad Hasan resmi menjabat Pangdam Jaya. Penunjukan itu dinilai berkorelasi dengan pengamanan Pemilu 2024.


5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

1 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo mengundang komentar dari banyak pihak


Satpol PP Ajak Warga Tidak Adakan Sahur on The Road, Kerap Picu Tawuran

2 hari lalu

Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal
Satpol PP Ajak Warga Tidak Adakan Sahur on The Road, Kerap Picu Tawuran

Satpol PP Jakarta Barat mengimbau seluruh warga agar tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan puasa untuk mencegah tawuran.


Setara Institute Catat Kenaikan Kasus Intoleransi Jelang Tahun Politik

2 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Setara Institute Catat Kenaikan Kasus Intoleransi Jelang Tahun Politik

Setara Institute mencatat terjadi kenaikan kasus intoleransi di Indonesia selama awal tahun 2023.


Setara Kecam Aksi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

2 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Setara Kecam Aksi Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo

Setara Institute mengecam aksi intoleransi penutupan patung Bunda Maria di Kulon Progo yang didesak oleh kelompok-kelompok intoleran.


Kunjungan Jokowi ke Papua, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penambahan Pasukan

5 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajarannya meninjau lokasi permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Pengecekan oleh Panglima TNI tersebut bertujuan untuk memetakan langkah-langkah yang akan diambil oleh TNI dalam membantu pemerintah dalam merehabilitasi warga dan permukiman yang terdampak kebakaran tersebut.  TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kunjungan Jokowi ke Papua, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penambahan Pasukan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak menambah jumlah pasukan di Papua dalam rangka kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Jayapura


Jokowi Beri Arahan ke Panglima TNI dan Kapolri untuk Kawal Kebijakan di Papua

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) melakukan penyiraman ke hidung pesawat disaksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (ketiga kanan) saat serah terima pesawat C-130 J-30 Super Hercules A-1339 dan Pesawat Hercules C-130 H A-135 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. Jokowi menyebut pesawat yang diterima Prabowo hari ini merupakan pesawat yang sangat canggih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jokowi Beri Arahan ke Panglima TNI dan Kapolri untuk Kawal Kebijakan di Papua

Ini dilakukan usai Jokowi tiba di Papua pada Senin malam kemarin. Dalam rapat itu, Jokowi memberikan arahan soal keamanan di Papua.