TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut pernah mendapat informasi jika mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap digerakkan. Yusmada adalah tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial,
Hal itu terungkap ketika Yusmada hadir sebagai saksi untuk tersangka eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap Senin, 4 Oktober 2021.
Baca Juga:
Yusmada mengatakan setelah dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Syahrial memanggilnya. Ia diinformasikan jika KPK tengah mengusut perkara mereka berdua dan bakal menaikkan status kasus ke penyidikan.
Yusmada sebelumnya diminta uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk terima kasih oleh Syahrial karena berhasil duduk menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
"Pak Walikota menyampaikan bahwa kasus kami mau ditingkatkan ke penyidikan. Tapi enggak ada masalah karena nanti ada orang yang membantu," ucap Yusmada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Membantu untuk apa?" tanya jaksa.
"Supaya kasus tadi tidak berlanjut ke penyidikan," jawab Yusmada.
Kepada Yusmada, Syahrial menyebut nama Stepanus Robin Pattuju sebagai orang yang bakal membantu menghentikan perkaranya.
"Disampaikan tidak dari mana Pak Syahrial tadi bisa mengenal orang penyidik di KPK?" tanya jaksa.
"Waktu itu disampaikan kebetulan dia ketemunya di rumah Pak Azis (Azis Syamsuddin)," kata Yusmada.
"Apa yang diceritakan?" tanya jaksa.
"Saya ketemu di rumah Pak Azis kemudian Pak Azis mengenalkan Pak Robbin," ujar Yusmada.
"Pak Syahrial pernah cerita tidak kepada saudara bahwa Azis Syamsuddin punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan untuk kepentingan Pak Azis?" tanya jaksa.
"Pernah. Salah satunya Robin," kata Yusmada.
Baca juga: Airlangga Sebut Keluarga Besar Golkar Siap Bantu Azis Syamsuddin
ANDITA RAHMA