TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu mantan pegawai KPK Tata Khoiriyah angkat bicara soal foto viral bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) di meja kerja kantor lembaga antirasuah tersebut. Ia menuturkan kejadian itu bergulir pada 2019. Namun, foto mengenai bendera mirip HTI itu viral kembali dan dikaitkan dengan pemecatan para pegawai KPK atau polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Berita lama itu dimunculkan kembali untuk pembenaran atas alasan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang ujungnya menyingkirkan saya sebagai pegawai tetap KPK," ujar Tata dalam pernyataan tertulis yang Tempo kutip pada Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut Tata, foto bendera HTI yang viral diambil di lantai 10 atau ruang kerja penuntutan. Ia mengatakan mantan petugas pengamanan di KPK, Iwan Ismail, yang disebut mengambil foto tersebut tak memiliki akses di lantai tersebut. Pun termasuk mengambil foto di lantai 10 juga tak diperkenankan sesuai aturan KPK.
Ihwal siapa pemilik bendera HTI tersebut, Tata menegaskan pemiliknya bukan para mantan pegawai KPK yang dipecat karena gagal TWK. "Meja tersebut milik pegawai negeri yang sedang dipekerjakan di KPK," ujarnya. Pegawai tersebut merupakan ASN dari kementerian atau lembaga negara yang dipekerjakan di KPK.
Sumber Tempo menyebutkan kalau meja tersebut ditempati oleh seorang jaksa. Bahkan jaksa itu disebut bukan seorang muslim. "Dia cuma iseng doang. Pasang bendera itu karena dikasih temannya," ucapnya.
Ia pun menceritakan asal mula bendera mirip HTI itu bisa ada di dalam gedung KPK. Menurut dia, bendera itu dibawa oleh jaksa yang pulang dari masjid usai salat. "Ada yang membagikan bendera bertuliskan tauhid, kemudian dibawa ke kantor (KPK)," kata dia.
Saat ada di kantor KPK, ia menyebut, bendera HTI itu sering berpindah-pindah dari satu meja ke meja pegawai KPK lainnya. "Tidak sengaja ada di situ, tapi jadi masalah karena di potret satpam dan tersebar," tutur sumber Tempo.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan bahwa perbuatan Iwan termasuk kategori pelanggaran berat. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Selain itu, Iwan dinilai melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.
"Bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," ujar Ali menanggapi keberadaan bendera HTI di KPK.
Baca juga: Jubir Bantah Pimpinan KPK Halangi Perekrutan 57 Eks Pegawai ke Polri
ANDITA RAHMA