TEMPO.CO, Palembang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atau kasus Masjid Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, penetapan tersangka setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel. Mereka adalah Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD).
Kemudian Akhmad Najib yang merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia di Palembang, Jumat 1 Oktober 2021.
Para tersangka langsung bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan. "Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan tindak korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa. Salah satu tersangka adalah Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Baca: Alex Noerdin Bantah Minta Ketua BPKAD Anggarkan Rp 100 Miliar ke Masjid Raya