INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) menandai kemunculan hiu paus di perairan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kaimana selama September ini.
Kepala LPSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto, menerangkan kemunculan hiu paus terpantau dari bagan di perairan Kampung Maimai, Kaimana sebanyak 7 kali selama 4 hari dengan 4 individu yang berbeda.
Berdasarkan hasil kajian LPSPL Sorong dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, sejak tahun 2013 teridentifikasi sebanyak 28 hiu paus di Kaimana. Sebanyak 22 ekor jantan, 1 ekor betina, dan 5 ekor lainnya belum teridentifikasi jenis kelaminnya melalui metode photo ID. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 8 ekor telah dipasangi finmount satellite tagging.
“Sebelumnya kami telah memberikan bantuan Pemerintah kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola kawasan konservasi Kaimana berupa 1 paket peralatan akustik tag. Tujuannya untuk mengetahui pola kedatangan hiu paus di kawasan konservasi Kaimana,” ujar Santoso.
Hiu paus merupakan jenis ikan yang eksotik dan jinak. Apabila dikelola dengan baik, objek ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar perairan kawasan konservasi. Terlebih, kemunculan hiu paus ini berkaitan erat dengan keberadaan bagan sebagai kegiatan perikanan tangkap sehingga untuk mendapatkan momen bertemu mamalia ini sangat mudah. Kemunculan hiu paus juga dapat menjadi identitas dan primadona kawasan konservasi setempat.
Agar tidak melebihi daya dukung sumber daya, Santoso menekankan perlunya pengaturan jumlah bagan yang beroperasi di kawasan konservasi, serta pelibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.
Plt. Ditjen PRL Pamuji Lestari menjelaskan hiu paus termasuk jenis ikan yang dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013. Dalam peraturan ini segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
KKP juga telah menyusun keputusan untuk perlindungan jenis yang lebih efektif melalui penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025.
“RAN memuat tentang strategi, kegiatan, indikator, output, lokasi, waktu, penanggung jawab, dan unit kerja terkait dalam konservasi hiu paus di Indonesia. Pemantauan potensi hiu paus yang telah dilakukan oleh unit pelaksana teknis KKP seperti yang dilakukan LPSPL Sorong ini adalah bentuk implementasi RAN Konservasi Hiu Paus,” tutur Tari.
Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi menyampaikan bahwa data dan informasi hasil pemantauan hiu menjadi acuan pengelolaan untuk meningkatkan nilai efektivitas pengelolaan kawasan konservasi (EVIKA) dan efektivitas pengelolaan jenis ikan (EPANJI).
“Hasil penilaian EVIKA tahun 2021 Kawasan Konservasi Perairan Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan perairan sekitarnya adalah 51,41. Ini artinya mempunyai status perak atau dikelola secara optimum. Kondisi ini perlu ditingkatkan untuk mencapai status emas,” ujar Andi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menegaskan sumber daya ikan di Indonesia termasuk hiu paus perlu dikelola secara bertanggung jawab agar lestari dan memberi kemakmuran bagi masyarakat. (*)