TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambut baik rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.
"Kami menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah," kata Ghufron dalam keterangannya, Rabu 29 September 2021.
Ghufron mengatakan rencana kapolri tersebut sesuai dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. "Dengan proses ini, kami berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ghufron.
Ia mengklaim proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah sesuai prosedur hukum. Ia juga berkilah bahwa pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Namun, hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Baca: Kapolri Siapkan Mekanisme Penempatan Pegawai KPK Tak Lolos TWK