TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wakil bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan supaya diizinkan melakukan poligami. Permohonan izin ini diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.
Menilik dari situs milik Pengadilan Agama Tanjung Pati, sipp.pa-tanjungpati.go.id, Rabu, 29 September 2021, permohonan izin poligami tersebut didaftrakan pada Jumat, 3 September 2021 dan memiliki nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK, seperti dikutip dari langgam.id media partner Teras.id.
Selain itu, putusan tersebut juga diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA) bagian Direktori Putusan, putusan.mahkamahagung.go.id. Dalam putusannya tidak disebutkan secara detail identitas pemohon dan termohon. Hanya dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, beragama Islam, pendidikan S1 dan kediaman di Limapuluh Kota.
Sedangkan, identitas termohon juga disamarkan. Hanya tercantum berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.
Gugatan tersebut berisi bahwa pada 22 Juni 2011, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Selanjutnya, Pemohon hendak menikah lagi atau berpoligami dengan seorang perempuan bernama AS, berumur 28 tahun, beragama Islam, Pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.
Alasan Pemohon mengajukan izin poligami karena Pemohon merasa bahwa menikah dengan dua istri adalah suatu kebutuhan. Pemohon beralasan bahwa selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi dan jika tidak menikah dengan dua istri, Pemohon khawatir terjebak dalam perbuatan zina.
Di sisi lain, Termohon sudah memiliki tiga anak sehingga tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan. Oleh sebab itu, untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada 5 April 2018.
Pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-ankanya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan Wakil Bupati serta memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan.
Di antara Pemohon, Termohon, dan isteri kedua Pemohon tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan, baik dari sis syariat Islam maupun ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan poligami Pemohon gugur dan pembebanan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 330 ribu. Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah dan dua hakim anggota, Fauziah Rahmah dan Dina Hayati. Sedangkan panitera pengganti oleh Husna Hayati.
EIBEN HEIZIER
Baca: PNS Poligami dan Cerai Tanpa Izin Atasan Bakal Dikenakan Sanksi Berat