Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wakil Bupati di Sumatera Barat Ajukan Izin Poligami, Bagaimana Hasilnya?

Reporter

image-gnews
Kartu pernikahan poligami yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Agama
Kartu pernikahan poligami yang disebut diterbitkan oleh Kementerian Agama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang wakil bupati di Sumatera Barat mengajukan permohonan supaya diizinkan melakukan poligami. Permohonan izin ini diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat.

Menilik dari situs milik Pengadilan Agama Tanjung Pati, sipp.pa-tanjungpati.go.id, Rabu, 29 September 2021, permohonan izin poligami tersebut didaftrakan pada Jumat, 3 September 2021 dan memiliki nomor perkara 543/Pdt.G/2021/PA.LK, seperti dikutip dari langgam.id media partner Teras.id.

Selain itu, putusan tersebut juga diunggah di situs resmi Mahkamah Agung (MA) bagian Direktori Putusan, putusan.mahkamahagung.go.id. Dalam putusannya tidak disebutkan secara detail identitas pemohon dan termohon. Hanya dijelaskan bahwa pemohon poligami berumur 34 tahun, beragama Islam, pendidikan S1 dan kediaman di Limapuluh Kota.

Sedangkan, identitas termohon juga disamarkan. Hanya tercantum berumur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.

Gugatan tersebut berisi bahwa pada 22 Juni 2011, Pemohon telah melangsungkan pernikahan dengan Termohon dan dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Selanjutnya, Pemohon hendak menikah lagi atau berpoligami dengan seorang perempuan bernama AS, berumur 28 tahun, beragama Islam, Pendidikan S1, dan kediaman di Limapuluh Kota.

Alasan Pemohon mengajukan izin poligami karena Pemohon merasa bahwa menikah dengan dua istri adalah suatu kebutuhan. Pemohon beralasan bahwa selalu bekerja keluar daerah dengan intensitas tinggi dan jika tidak menikah dengan dua istri, Pemohon khawatir terjebak dalam perbuatan zina.

Di sisi lain, Termohon sudah memiliki tiga anak sehingga tidak bisa mendampingi Pemohon dalam setiap urusan pekerjaan. Oleh sebab itu, untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan membangun rumah tangga yang samara, Pemohon memutuskan untuk menikah lagi pada 5 April 2018.

Pemohon juga mampu memenuhi kebutuhan hidup Termohon dan anak-ankanya karena Pemohon bekerja sebagai pengusaha dan Wakil Bupati serta memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Di antara Pemohon, Termohon, dan isteri kedua Pemohon tidak ada larangan untuk melakukan perkawinan, baik dari sis syariat Islam maupun ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati untuk memutuskan dan mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan perempuan bernama AS.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan poligami Pemohon gugur dan pembebanan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 330 ribu. Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asep Nurdiansyah dan dua hakim anggota, Fauziah Rahmah dan Dina Hayati. Sedangkan panitera pengganti oleh Husna Hayati.

EIBEN HEIZIER

Baca: PNS Poligami dan Cerai Tanpa Izin Atasan Bakal Dikenakan Sanksi Berat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

52 menit lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

3 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kapan Rapat Hakim MK Terakhir soal Sengketa Pilpres?

MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan sengketa hasil Pilpres akan dilakukan sampai Ahad besok.


Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

4 hari lalu

Ilustrasi Bus ALS. Wikipedia/Mujiono Ma'ruf
Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

4 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

8 hari lalu

Masjid Al Hakim yang memiliki model arsitektur mirip Taj Mahal India. TEMPO/Fachri Hamzah
Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

9 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

11 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

13 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

15 hari lalu

Peserta malamang pada FBIM 2019, Palangka Raya, Selasa 18 Juni 2019.ANTARA/Muhammad Arif Hidayat
5 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Barat, Malamang hingga Tradisi Bakajang

Keunikan tradisi Idul Fitri atau lebaran di Sumatera Barat tak kalah dengan daerah lainnya. Di sini ada Malamang, Kabau SIrah, hingga Bakajang.