TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Izedrick Emir Moeis.
Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda itu sebelumnya telah divonis selama tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Emir terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
"KPK tentu siap hadapi permohonan PK dimaksud," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 28 September 2021.
Selain itu, dari dalil permohonan Emir Moeis yang telah dibaca, KPK menilai tak ada hal baru. Menurut Ali, isi permohonan Emir Moeis hanya pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama.
"Untuk itu, kami berharap majelis hakim PK di MA (Mahkamah Agung) menolak permohonan tersebut," ucap Ali.
Emir adalah mantan terpidana kasus korupsi. Pada 14 April 2014, pengadilan menghukum politikus PDI Perjuangan ini dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai Emir Moeis terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.
Baca juga: Hari Ini, Akun Medsos Pegawai KPK Tak Lolos TWK Kembali Kena Retas
ANDITA RAHMA