TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama akan mencairkan insentif bagi guru madrasah non-PNS pada akhir September atau awal Oktober. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses pencairan insentif tersebut telah memasuki tahap akhir.
"Surat perintah pembayaran dana sudah terbit,” ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.
Yaqut berujar, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara segera menyalurkan anggaran ke rekening bank penyalur. Anggaran insentif itu sebelumnya telah dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga (RKA-KL) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Adapun insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Yaqut berharap pencairan insentif dapat memotivasi guru non-PNS agar meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas proses belajar-mengajar.
Dengan demikian, prestasi peserta didik di RA dan madrasah juga akan bertambah. Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengimbuhkan, dana insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Kementerian Agama akan menyalurkan insentif tersebut secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Adapun Jawa Timur merupakan provinsi dengan kuota terbesar karena jumlah guru madrasah non-PNS di provinsi tersebut tercatat paling banyak.
"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar Ali.