TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan swab test antigen terhadap Azis Syamsuddin sebelum menangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, tes Covid-19 itu dilakukan lantaran Azis sebelumnya berdalih tengah isolasi mandiri seusai berkontak dengan seseorang yang positif Covid-19
"KPK mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan terhadap yang bersangkutan dengan melibatkan petugas medis," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Pemeriksaan itu dilakukan saat KPK menangkap Azis di rumah pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam. Menurut Firli, pengecekan kesehatan terhadap Azis menunjukkan hasil negatif atau nonreaktif sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK yang dipimpin Direktur Penyidikan Karyoto.
KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Suap tersebut diduga untuk mengurus penanganan dugaan kasus korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Firli, Azis diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar, dari komitmen Rp 4 miliar yang dijanjikan.
Adapun KPK akan menahan Azis selama 20 hari terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021 di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan. sebagai langkah antisipasi, Azis juga akan menjalani isolasi mandiri di sana.
"Tersangka akan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli.
Azis Syamsuddin dijerat dengan pasal berlapis. Ia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Azis Syamsuddin Tersangka Suap Robin Pattuju
BUDIARTI UTAMI PUTRI