Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Resmi Umumkan Azis Syamsuddin Tersangka Suap Robin Pattuju

image-gnews
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menghadiri upacara pengucapan sumpah anggota MPR Ri pengganti antar waktu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat menghadiri upacara pengucapan sumpah anggota MPR Ri pengganti antar waktu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.

Firli mengatakan Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan. Firli menyebut operasi penangkapan itu dipimpin langsung oleh Direktur Penyidikan Karyoto.

KPK sedianya memanggil Azis untuk diperiksa pada Jumat, 24 September 2021. Namun, Azis meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih tengah menjalani isolasi mandiri. Politikus Golkar itu mengaku usai berinteraksi dengan orang yang positif Covid-19.

KPK pun melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis. "Hasil swab test antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," ujar Firli.

KPK dikabarkan menetapkan Azis menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sejak awal September lalu. Nama Azis disebut KPK dalam dakwaan untuk Robin Pattuju.

Dalam dakwaan, KPK menyatakan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis dan Aliza.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

1 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Karen Agustiawan Bantah Tudingan Firli Bahuri

Kuasa Hukum Karen Agustiawan membantah jika pembelian LNG oleh Pertamina dilakukan tanpa adanya kajian menyeluruh.


KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
KPK Tahan Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda sebagai tersangka. Dia langsung ditahan.


Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Nurul Gufron, menyampaikan keterangan soal penetapan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di MA. Namun hingga kini Hasbi belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Oditur TNI Temui Dadan Tri Yudianto, Ini Kata Nurul Ghufron

Nurul Ghufron mengaku tak tahu soal masalah pertemuan antara Oditur TNI dengan Dadan Tri Yudianto.


KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

15 jam lalu

Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti usai menggeledah Kantor PT Bahari Berkah Madani (BBM) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 11 Juli 2023. KPK melakukan penggeledahan di Kantor PT BBM sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KPK Sita 3 Mobil Mewah Andhi Pramono, Ada Hummer H3 hingga Morris Mini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil mewah milik mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Batam.


6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

15 jam lalu

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, mengikuti sidang tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
6 Poin Pleidoi Lukas Enembe, Salah Satunya Mohon Jangan Dizalimi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima gratifikasi.


Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

17 jam lalu

Rangkaian kereta cepat yang membawa rombongan Presiden Jokowi di Stasiun kereta cepat Jakarta Bandung di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu, 13 September 2023. Presiden Jokowi naik KCJB dari Stasiun Halim ke Stasiun Padalarang dilanjut ke Stasiun Bandung menggunakan kereta feeder. TEMPO/Prima mulia
Terkini: Indonesia Masuk Jebakan Utang Cina, Nasib Bisnis Kaesang yang Bangkrut

Terkini: Indonesia resmi masuk jebakan utang Cina di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, nasib bisnis Kaesang yang bangkrut.


Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

18 jam lalu

Bakal calon presiden dari partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Ganjar Janji Perkuat KPK, ICW: Namanya Juga Musim Pemilu

Agus ICW mengatakan janji Ganjar kurang meyakinkan.


Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

22 jam lalu

Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, KPK Sebut Ada Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Ditahan KPK, Ini Kiprah Karen Ketika Menjadi Dirut Pertamina

Kiprah Karen Agustiawan ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina hingga kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.


Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

1 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Jejak Kasus Karen Agustiawan: Masuk Rutan Lagi Setelah Dibebaskan MA

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditahan KPK kembali usai sebelumnya dibebaskan MA terkait kasus korupsi Blok BMG


Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Aksi Korporasi, Ini Kata Pertamina

Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang harus dijalani oleh mantan direktur utama mereka, Karen Agustiawan.