TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus meminta masyarakat bersabar terhadap laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut disampaikan Yusri merespons desakan kelompok masyarakat sipil yang meminta Kepolisian tak memproses pidana laporan Luhut. Selain mengingatkan ihwal kebebasan berpendapat, mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Kejaksaan ihwal pedoman interpretasi UU ITE.
"Ini laporannya kan baru masuk penyelidikan. Ibarat orang mau ke Blok M, dibilangnya ngapain berangkat, enggak usah berangkat. Lah belum mau berangkat kan, ntar dulu," ujar Yusri saat dihubungi Tempo pada Jumat 24 September 2021.
Luhut sebelumnya melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal pencemaran nama baik.
Laporan polisi Luhut berawal dari video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" di akun Youtube Haris Azhar. Dalam video wawancara bersama Koordinator KontraS Fatia Maulida itu, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua. Merasa namanya dicemarkan, Luhut melaporkan Haris dan Fatia.
Yusri mengatakan, penyidik akan memanggil para pihak untuk dimintai klarifikasi setelah menerima laporan pengaduan tersebut. "Lagi kami siapkan administrasi penyidikannya. Nanti kami undang pelapor dulu. Kami lagi atur jadwalnya," ujar Yusri.
Koalisi masyarakat sipil menilai pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi menggunakan UU ITE. Koalisi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo memerintahkan jajarannya untuk tidak menindaklanjuti pelaporan pidana yang disampaikan Luhut.
"Karena tindakan yang dilakukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti merupakan murni bagian dari kebebasan ekspresi, pendapat dan kerja-kerja pembela hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi dan Undang-Undang,” kata perwakilan koalisi dari LBH Pers, Ade Wahyudin lewat keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.