TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tiga petugas rumah tahanan KPK melanggar kode etik. Dewas KPK menghukum ketiganya dengan sanski ringan berupa teguran tertulis yang berlaku tiga bulan.
“Menghukum para terperiksa dengan sanksi ringan” kata Ketua Majelis Sidang Etik, Harjono, saat sidang pembacaan putusan, Rabu, 22 September 2021.
Ketiga petugas Rutan itu bernama Ristanta, Hengky, dan Eri Angga Permana. Mereka dihukum karena mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang saat pandemi Covid-19. Padahal, kunjungan selama pandemi dilarang kecuali untuk aparat penegak hukum.
Harjono mengatakan ketiganya mengunjungi Lapas pada 4 Mei 2021 tanpa dilengakapi surat tugas dan izin atasan. Mereka mengunjungi penjara itu untuk mengembalikan barang sitaan Rutan KPK kepada Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo adalah terpidana pemberi suap kepada mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil yang kasusnya pernah ditangani KPK.
Dewas KPK menyatakan ketiganya terbukti menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan ke Lapas pada masa pandemi. Namun, pertimbangan yang meringankan ketiganya dianggap mengakui dan menyesali perbuatannya.