TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji akan disidang dalam kasus suap. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
"Sidang pertama," seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 September 2021. Selain itu mantan bawahan Angin, Dadan Ramdani, juga akan disidang pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar.
Angin Prayitno Aji dan Dadan ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Baca juga: Jubir Sebut Pegawai KPK yang Dipecat dapat Tunjangan Hari Tua