Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri KKP Beberkan Alasan Penangkapan Terukur

image-gnews
Bincang Bahari bertajuk
Bincang Bahari bertajuk "Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi" yang disiarkan secara daring, Selasa (21/9)
Iklan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menerapkan konsep penangkapan terukur mulai Januari 2022. Kebijakan ini penyeimbang antara prinsip ekonomi dan ekologi dalam pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan latar belakang kebijakan tersebut lantaran dia kerap ditanya tentang IUU Fishing (Illegal, Unreported,and  Unregulated) di Indonesia.

“Negara-negara maju di high level panel SDGs sering bertanya tentang IUU Fishing di Indonesia. Saya bingung kenapa tetap dibicarakan, padahal kita sudah menangkap ratusan kapal asing di wilayah perairan kita,” kata Trenggono dalam Bincang Bahari bertajuk “Mengelola Sektor Kelautan dan Perikanan di Tengah Pandemi” di Ruang Archipelago, KKP, Jakarta, Selasa, 21 September 2021.

Ternyata yang dimaksud penangkapan ikan ilegal oleh negara-negara maju bukan hanya kegiatan menangkap kapal asing. “Tetapi juga pola penangkapan ikan di dalam negeri masih banyak yang belum benar,” ujarnya.

Menteri Trenggono membentuk unit kerja di KKP untuk meriset masalah tersebut. Hasilnya, di seluruh dunia hanya tiga negara yang masih melakukan penangkapan ikan secara bebas, yakni Vietnam, Filipina, dan Indonesia. “Hal itu menjadi konsen saya. Bagaimana mengelola kelautan perikanan ini tidak lagi memakai metode penangkapan barbar,” katanya.

Trenggono mengatakan implementasi penangkapan terukur basisnya adalah kuota, yaitu kuota untuk industri, kuota untuk nelayan tradisional dan kuota untuk hobi.  Penangkapan ikan terukur ini juga dibagi dalam tiga zona, yaitu zona industri, zona untuk nelayan tradisional, dan zona spawning ground, wilayah untuk ikan bisa beranak pinak.

“Zona industri nanti punya manfaat yang cukup bagus. Kalau sekarang ini semua tangkapan muaranya ada di  Jawa, contohnya nangkep di Jayapura dibawa ke Jawa. Nanti kita geser, jadi penangkapan itu hanya di wilayah-wilayah penangkapan,” ujarnya. Konsep ini memungkinkan ekspor bisa langsung dilakukan di wilayah penangkapan, tidak lagi berpusat di Jawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manfaat lainnya, kata Trenggono, penangkapan ikan yang langsung dimanfaatkan oleh wilayah penangkapan dapat menambah pendapatan daerah. Contoh, Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 meliputi Provinsi Maluku, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di WPP tersebut mencapai Rp 3 triliun per tahun.

“Selama ini mereka tidak mendapat PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari WPP itu. Ke depan, akan ada manfaat. Para gubernur menyatakan sangat mendukung kebijakan ini, karena mereka merasa perikanan di wilayah mereka akhirnya benar-benar ada di ‘rumah’ mereka,” tutur Trenggono.

Tantangan terhadap kebijakan penangkapan terukur yakni pemahaman nelayan tradisional. Pasalnya, penangkapan terukur berarti menentukan jenis ikan yang boleh dijaring pada waktu tertentu maupun zona yang diizinkan.  “Bisa jadi ada nelayan lokal belum paham makna penangkapan terukur akan protes,” kata Trenggono. Namun, ia memastikan prinsip keadilan diterapkan dalam kebijakan penangkapan terukur ini. Di setiap zona akan dibagi kuota untuk industri dan kuota untuk nelayan tradisional.

Kebijakan penangkapan terukur juga membutuhkan kontrol ketat di seluruh wilayah perairan Indonesia. Untuk iyu KKP sedang menyusun anggaran untuk menyediakan kapal-kapal yang akan berpatroli terus-menerus. “Juga akan ada pesawat pengawas dan teknologi satelit,” katanya.

Sebagaimana telah berlaku saat ini, setiap kapal penangkap ikan wajib dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) yang dapat mendeteksi dari posisi kapal hingga jumlah muatannya.

Melalui kebijakan penangkapan terukur, Trenggono berharap tugasnya sebagai menteri dapat mewariskan manfaat untuk generasi mendatang. Prinsipnya adalah bagaimana menjaga ekologi. Keberadaan saya di sini harapannya generasi berikut masih bisa mendapat manfaat. Jadi ekologi adalah utama, ekonomi itu manfaatnya,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

1 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

3 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.


KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

4 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

5 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

10 hari lalu

Anak Buah Kapal (ABK) kapal asing menunjukkan muatan hasil tangkapan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Selasa 31 Agustus 2021. Polair Polda Kepri mengamankan empat kapal nelayan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta sejumlah ABK berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara yang termasuk ke dalam Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

19 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

22 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

28 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

30 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.