TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajiban. Ada tiga jenis sanksi yang termuat dalam peraturan tersebut, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi disiplin berat.
Dalam kategori sanksi ringan, PNS akan mendapat teguran lisan atau tertulis jika tidak masuk selama hitungan 3 hari, 4-7 hari dan 7-10 hari dalam setahun.
Pada sanksi sedang PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pemotongan tunjangan kinerja tersebut.
Pertama, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai 13 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 bulan. Kedua, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 14 sampai 16 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan. Ketiga, PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja selama 17-20 hari dalam setahun.
Sedangkan jenis sanksi yang terakhir, yaitu sanksi yang paling berat bisa mengakibatkan pemberhentian, penurunan atau bebas tugas jabatan sebagai PNS.
PNS akan diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri, jika tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun. Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan mendapatkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Kemudian jika PNS tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun, dirinya akan dikenakan sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Terakhir, PNS akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun.
Sebagai catatan, sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dan tidak masuk secara terus menerus.
Ada pula sanksi tambahan yang akan diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja, yakni menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.
Teguh Arif Romadhon
Baca juga:
Ini 13 Poin Perubahan Ketentuan Disiplin PNS: Ada soal Izin Kawin dan Cerai