Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Tiga Jenis Sanksi Bagi PNS yang Bolos Kerja

image-gnews
Razia PNS. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Razia PNS. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) melanggar kewajiban. Ada tiga jenis sanksi yang termuat dalam peraturan tersebut, yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi disiplin berat.

 

Dalam kategori sanksi ringan, PNS akan mendapat teguran lisan atau tertulis jika tidak masuk selama hitungan 3 hari, 4-7 hari dan 7-10 hari dalam setahun.

Pada sanksi sedang PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan pemotongan tunjangan kinerja tersebut.

Pertama, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 11 sampai 13 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 6 bulan. Kedua, yaitu PNS yang tidak masuk kerja selama 14 sampai 16 hari dalam setahun, akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 9 bulan. Ketiga, PNS akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebanyak 25 persen selama 12 bulan, jika tidak masuk kerja selama 17-20 hari dalam setahun.

Sedangkan jenis sanksi yang terakhir, yaitu sanksi yang paling berat bisa mengakibatkan pemberhentian, penurunan atau bebas tugas jabatan sebagai PNS.

PNS akan diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri, jika tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dalam setahun. Sedangkan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja akan mendapatkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

Kemudian jika PNS tidak masuk kerja selama 21-24 hari dalam setahun, dirinya akan dikenakan sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Terakhir, PNS akan dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan jika tidak masuk selama 25-27 hari dalam setahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sebagai catatan, sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada PNS jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif dan tidak masuk secara terus menerus.

 

Ada pula sanksi tambahan yang akan diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja, yakni menyetop pemberian gaji bulan berikutnya.

Teguh Arif Romadhon

Baca juga:

Ini 13 Poin Perubahan Ketentuan Disiplin PNS: Ada soal Izin Kawin dan Cerai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi karyawan tekstil. REUTERS/Coffi Seraphin Zounyekpe
Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?


Ditolak Israel, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Batalkan Kunjungan ke Tel Aviv

2 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Ditolak Israel, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Batalkan Kunjungan ke Tel Aviv

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, membatalkan rencana kunjungan ke Israel karena ditolak Menlu Katz


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

2 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

2 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

3 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

5 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

6 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

6 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

6 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.