TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kolonel Wisnu Pramandita memastikan kapal perang Cina yang melintas di Laut Natuna Utara tidak melakukan pelanggaran.
“Karena posisi di ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) maka tidak ada pelanggaran,” kata Wisnu kepada Tempo, Ahad, 19 September 2021.
Di ZEE Indonesia terdapat hak pelayaran internasional atau freedom of navigation di mana semua negara memiliki hak lintas damai.
Wisnu juga mengatakan bahwa kapal perang Cina tersebut tidak melakukan kegiatan yang mengganggu secara langsung, seperti eksploitasi sumber daya alam di perairan.
Untuk memastikan keamanan di sekitar Laut Natuna, Bakamla dan TNI AL melakukan patroli. “Juga melakukan pengamatan dengan sistem AIS (Automatic Identification System) dan VIIRS (Visible Infrared Imaging Radiometer Suite) lewat satelit,” ujar Wisnu.
Sejumlah kapal perang asal Cina sebelumnya diduga berlayar di Laut Natuna Utara. Para nelayan mengaku berpapasan dengan enam kapal perang tersebut pada Senin, 13 September 2021.
Salah satu kapal perang Cina yang dapat diidentifikasi adalah destroyer Kunming-172. Para nelayan merekam peristiwa itu dari koordinat 6.17237 Lintang Utara dan 109.01578 Bujur Timur yang masuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Baca juga: Kapal Asing Keluar Masuk Laut Natuna, Bakamla Sodorkan Konsep Nelayan Nasional
FRISKI RIANA