TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini masih mendalami laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch, yakni Egi Primayogha dan Miftah.
"Masih kami kaji dulu, apakah ini ada unsur pidananya atau tidak. Nanti tunggu hasil dari Siber ya," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di kantornya, Jakarta Selatan pada 17 September 2021.
Sebelumnya, pada 10 September, Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Moeldoko itu diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 September 2021.
Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan tudingan jadi pemburu rente dalam kasus Ivermectin.
Moeldoko juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan. Namun, dia menganggap tak ada tindak lanjut dari somasi itu. Dia pun melapor ke polisi.