INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.
Isu disabilitas senantiasa hadir sejalan dengan isu kesetaraan, inklusivitas, dan non diskriminasi yang memiliki keterkaitan dalam semua sisi kehidupan, termasuk bidang ketenagakerjaan.
“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono saat membuka secara virtual Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jambi, Kamis, 16 September 2021.
Suhartono mengatakan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia, Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Selain itu, isu disabilitas ini merupakan isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan Kemnaker dengan Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Suhartono.
Menteri Ketenagakerjaan yang memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, meminta agar ULD ini bisa dapat diimplementasikan secepatnya. “Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menjelaskan penguatan ini langkah yang tepat dalam menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah, serta swasta, BUMN, BUMD memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. “Saya meminta OPD terkait untuk menyiapkan ULD dan bermitra dengan dunia usaha dan industri dalam upaya meminimalisir angka pengangguran terutama pada tenaga kerja disabilitas,” katanya. (*)