TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Krisdayanti menegaskan dana reses bukan bagian pendapatan pribadi Anggota Dewan. Menurut dia, dana tersebut akan kembali lagi ke rakyat.
"Dana reses untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing," ujar Krisdayanti mengutip Antara, Kamis, 16 September 2021. Ia menyatakan dana tersebut wajib dipakai anggota DPR dalam menjalankan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," kata perempuan yang akrab disapa KD ini.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan. Bentuknya bisa berupa pertemuan biasa dengan masyarakat, sampai kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan warga. "Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.
Ia menyatakan kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan negara juga dilakukan oleh anggota DPRD di provinsi, maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan UU MD3. Politikus PDIP ini menilai penggunaan anggaran tersebut wajib dilaporkan ke sekretariat dewan dan di tingkat DPR akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga:
Sebelumnya, Krisdayanti blak-blakan bicara soal besaran gaji anggota DPR. Dalam kanal Youtube Akbar Faizal, ia mengungkap menerima gaji di awal bulan sebesar Rp 16 juta. Lalu untuk total tunjangan yang didapat mencapai Rp 59 juta dan diterima lima hari setelah mendapat gaji pokok.
Selain itu, Krisdayanti menyebutkan anggota DPR mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang diterima lima kali setahun. Lalu ada lagi dana kunjungan daerah pemilihan atau dana reses sebesar Rp 140 juta. "Rp 140 juta itu 8 kali setahun," kata Krisdayanti di kanal YouTube Akbar Faizal.
Baca juga: PSI Kembalikan Dana Reses, Ketua DPRD: Seharusnya Terserap Semua