TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang yang merupakan usulan pemerintah, untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Salah satunya, adalah Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal ini disepakati dalam rapat antara Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu, 15 September 2021.
"Kami menyepakati bersama pemerintah, bahwa 3 usulan pemerintah terkait dengan RUU yang baru, yakni RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana status carry over, RUU tentang Lapas status carry over, dan juga perubahan terhadap UU ITE, itu masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas tahun 2021," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, di akhir rapat.
Baleg juga menyepakati Revisi UU Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini disepakati terakhir dalam rapat tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly sebenarnya di awal meminta agar DPR memasukkan 5 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas. Selain RUU KUHP, RUU Lapas, Revisi UU ITE, dan Revisi BPK, Yasonna juga meminta RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana juga masuk Prolegnas. Namun pada akhirnya, hanya 4 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas.
Dalam penjelasannya, Yasonna mengatakan UU ITE mengalami banyak persoalan, khususnya pasal-pasal ketentuan pidana yang berpotensi multitafsir. Karena itu, ia mengatakan revisi perlu dilakukan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Revisi berupa memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP.
"Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik," kata Yasonna Laoly.