TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Bekasi, pada Jumat, 10 September 2021. Total terduga teroris yang ditangkap hari ini ada empat orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan terduga teroris berinsial T alias AR ditangkap pada pukul 15.35 WIB di Perumahan Griya Syariah, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
“AR dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas, tersangka bom malam Natal 2000,” kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat, 10 September 2021. Ahmad mengatakan AR merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah pada masa kepemimpinan Parawijayanto.
Densus 88 sebelumnya juga menangkap tiga terduga teroris anggota Jamaah Islamiyah di Bekasi. Mereka adalah MEK, S, dan SH. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda dan sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Ketua RT di Grogol Petamburan Ungkap Kronologi Terduga Teroris JI Ditangkap
FRISKI RIANA