Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Basarah: Selesaikan Akar Masalah Kebakaran Lapas

image-gnews
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah
Iklan

INFO NASIONAL – Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu 8 September lalu yang mengakibatkan 41 narapidana tewas, delapan orang terluka bakar, dan 71 tahanan lainnya luka ringan mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. Sambil menyatakan duka cita mendalam, dia meminta semua pihak melihat musibah ini sebagai bencana alam non-alam dan jangan dijadikan isu politik karena kita harus hormati dan empati dengan duka keluarga korban yang meninggal dunia. 

‘’Musibah ini hendaknya tidak dijadikan isu politik oleh pihak-pihak tertentu misalnya dengan meminta Menkumham mundur. Ini bencana non-alam. Apakah dengan mundurnya Menkumham lalu semua masalah di lingkungan Lapas yang sudah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu akan dapat terselesaikan?’’ tegas Ahmad Basarah, Kamis 9 September 2021.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu, dugaan sementara musibah ini terjadi akibat arus pendek listrik. Bangunan yang terbakar itu sudah tua, instalasi listriknya belum pernah dibenahi sejak lapas berdiri pada 1972. Dari sejumlah informasi diketahui Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar dinihari lalu itu melebihi kapasitas hingga 400 persen. Jumlah penghuninya 2.072 orang, padahal jumlah seharusnya maksimum 600 orang. 

‘’Berdasarkan fakta-fakta sementara itu, wajar jika banyak korban tewas atau terluka. Berlebihan dan tidak elok jika kasus ini dijadikan komoditas politik praktis untuk mengganti jabatan menkumham,’’ kata Ahmad Basarah. 

Ahmad memberi apresasi kepada Menkumham Yasonna Hamonganan Laoly, bertindak cepat menyantuni keluarga korban dengan memberi santunan Rp 30 juta kepada keluarga korban meninggal serta merawat baik-baik semua korban luka berat dan ringan. Selain itu, Menkumham juga membentuk lima tim khusus untuk menangani musibah ini secara intensif. 

Agar musibah yang sama tidak terjadi lagi, kata Ahmad Basarah, harus ada ikhtiar lebih serius lagi dari pemerintah. Kementerian Keuangan harus mengalokasikan anggaran untuk merevitalisasi lapas di Tangerang dan semua lapas di tanah air. Jika kebijakan ini tidak segera dilakukan, musibah yang sama sangat mungkin terjadi di banyak lapas di tanah air. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, dosen paska sarjana Universitas Jember  itu juga berharap, musibah ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga oleh para praktisi dan penegak hukum bahwa narapidana pengguna narkoba, sebaiknya direhabilitasi dan tidak menjalani hukuman penjara. ‘’Tapi ini berlaku untuk para pengguna saja, bukan untuk pengedar apalagi bandar narkoba. Mereka kalau perlu dihukum seberat mungkin," ujar Ahmad Basarah. 

Ketua DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, apa yang ia usulkan itu disebut restorative justice atau keadilan restoratif. Ia merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dalam mekanisme tata cara peradilan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban, serta pihak lain yang terkait. 

Dengan keadilan restoratif ini, kata Basarah menguraikan, pihak korban tidak dirugikan sebab ia menerima ganti rugi, perdamaian, dan sisi baik kesepakatan-kesepakatan lainnya. Sedangkan pihak pelaku tetap dihukum misalnya dengan melakukan kerja sosial dan berkesempatan untuk terlibat dalam pemulihan keadaan (restorasi) bagi korban. 

‘’Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran untuk melestarikan perdamaian, aparat penegak hukum menjaga ketertiban umum, dan Lembaga pemasyarakatan tidak akan mengalami over kapasitas ,’’ kata Ahmad Basarah.

Penerapan restorative justice ini sebenarnya sudah diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, yang ditandatangani oleh Dirjen Badan Peradilan Umum Prim Haryadi, pada 22 Desember 2020. Namun, penerapan surat keputusan ini belum maksimal dilakukan.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Melongok Kembali Wewenang dan Tugas MPR

33 hari lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Melongok Kembali Wewenang dan Tugas MPR

Agenda penetapan dan pelantikan pimpinan MPR RI dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 3 Oktober 2024.


Ketua MPR Dorong Peningkatan Bisnis Kuliner Tanah Air

19 Agustus 2024

Ketua MPR RI Bambang Soestyo saat menghadiri pembukaan Restoran Rumarasa Nusantara, di Jl Mpu Sendok Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Dorong Peningkatan Bisnis Kuliner Tanah Air

Bisnis kuliner memiliki efek berganda ke berbagai sektor, serta berpotensi mengundang wisatawan.


Ketua MPR Kaji Makna Kemerdekaan Dalam Kehidupan Kebangsaan

17 Agustus 2024

Bambang Soesatyo bersama Presiden RI Joko Widodo melaksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS) HUT RI ke-79 di Taman Kusuma Bangsa, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Jum'at 16 Agustus 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Kaji Makna Kemerdekaan Dalam Kehidupan Kebangsaan

Ulang tahun kemerdekaan harus dijadikan wahana instrospeksi dan mawas diri untuk meninjau kembali makna kemerdekaan dalam perjalanan kehidupan kebangsaan.


Bamsoet Jadi Wakil Ketua Abujapi, Dorong Peningkatan Profesionalisme Satpam

1 Juli 2024

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima Kunjungan pengurus ABUJAPI, di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Bamsoet Jadi Wakil Ketua Abujapi, Dorong Peningkatan Profesionalisme Satpam

Saptam perlu pelatihan menggunakan senjata api. Bamsoet mendorong Abujapi bekerja sama dengan berbagai organisasi dalam keluarga besar TNI/Polri.


Bamsoet Dukung Sean Gelael Kembali Rebut Podium di Brasil

1 Juli 2024

Tim WRT 31, Sean Gelael, Darren Leung, Augusto Farfus, meraih juara kedua dalam balap 24 jam Le Mans di Circuit de la Sharte, Prancis, 17 Juni 2024. Foto dok. MPR.
Bamsoet Dukung Sean Gelael Kembali Rebut Podium di Brasil

Kemenangan di Prancis dan Italia jadi bekal Sean Gelael bersama timnya memanaskan persaingan di kelas LMGT3.


Alarm Mudarat Amendemen UUD 1945

10 Juni 2024

Alarm Mudarat Amendemen UUD 1945

Amendemen UUD 1945 dinilai tidak relevan dengan konteks politik saat ini. Tak ada urgensinya mengamendemen UUD 1945.


Ketua MPR: Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

8 Juni 2024

Ketua MPR: Pers Bertanggung Jawab Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Informasi publik yang disajikan harus dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak mencederai kepentingan publik.


Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

1 Mei 2024

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

30 April 2024

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

22 April 2024

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.