TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung revisi Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
Ia menilai penjara atau lembaga pemasyarakatan bukan satu-satunya solusi hukuman apalagi bagi pecandu narkoba. Menurut dia, lebih baik para pengguna narkoba menjalani rehabilitasi. "Saya sangat setuju apabila UU Narkotika direvisi," ujar Sahroni, Kamis, 9 September 2021.
Sahroni mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang mendorong revisi UU Narkotika untuk menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas di Lapas Indonesia.
Sebelumnya, peristiwa kebakaran terjadi di Lapas Tangerang pada Rabu dini hari, kemarin. Lebih dari 41 narapidana tewas dan sebagian besar merupakan narapidana kasus narkotika.
Di sisi lain, ada persoalan kelebihan kapasitas Lapas di Indonesia. Di Lapas Tangerang misalnya, kapasitas maksimal untuk menampung warga binaan ialah 600 narapidana. Namun disebutkan kapasitas Lapas Tangerang saat terjadi kebakaran dua kali lipat dari batas maksimal.
Lebih lanjut, Sahroni menyatakan sudah lama mendorong agar narapidana pengguna narkoba direhabilitasi bukan dipenjara. Ia menilai langkah revisi UU Narkotika bisa jadi salah satu solusi jangka panjang dalam upaya menekan jumlah narapidana di Lapas yang sudah kelebihan kapasitas saat ini.
"Pada dasarnya saya setuju, narapidana narkoba sebaiknya direhabilitasi saja, tidak perlu dipenjara. Karena penjara yang penuh tidak hanya terjadi di satu saja, tapi juga banyak penjara di Indonesia," kata dia.
Politisi Partai NasDem itu menjelaskan persoalan penjara yang kelebihan kapasitas merupakan masalah yang selalu menjadi pembahasan di Komisi III DPR. Ia menegaskan persoalan itu harus segera dicari jalan keluarnya. Salah satunya dengan mendorong revisi UU Narkotika, khususnya soal aturan rehabilitasi bagi narapidana pengguna narkoba.
Baca juga: Ada Napi Pakai Ponsel, Kepala Lapas Tangerang: Masih Diselidiki