Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Minta Pemda Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Iklan

INFO NASIONAL – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong seluruh pemerintah daerah meningkatkan perhatiannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. 

Hal itu disampaikan Menaker pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award yang diselenggarakan secara virtual, Kamis, 9 September 2021. "Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” ujar Ida.

Ida menjelaskan, jika pekerja mendapatkan kenyamanan dalam bekerja akan meningkatkan produktivitas, sehingga akhirnya meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan, dan masyarakat pada umumnya.

Ida juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemda agar bersinergi dan berkolaborasi untuk memperluas perlindungan pekerja. Mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non ASN, honorer, perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, seperti Posyandu, Linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.

“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ida mengemukakan Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial-budaya masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Salah satu dari program yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diluncurkan tahun 2020 dan 2021 menggunakan basis data dari BPJS Ketenagakerjaan. “(Program BSU) ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ida.

Selain manfaat perlindungan dasar, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang saat pandemi. Peserta juga akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang rencananya dijalankan mulai tahun 2022.

“Manfaat JKP tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi para pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ucapnya.

Acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 dihadiri Wakil Presiden, RI, KH Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Hadir juga Ketua dan Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama dan Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para nominasi Gubernur, Bupati, Wali Kota, pimpinan badan usaha, dan perwakilan asosiasi pengusaha serta serikat pekerja. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

6 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

9 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

35 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

35 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

37 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Pembayaran THR Keagamaan juga harus dibayar penuh dan tidak dapat dicicil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Menaker Minta Gubernur Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja

Menaker Ida Fauziyah meminta para gubernur memastikan pemberian THR berjalan sesuai dengan ketetapan pemerintah.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

39 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

39 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.