TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan kebijakan mengatasi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) bisa dilakukan di hulu atau hilir.
“Di hulu, mengubah hukum agar pemidanaan sebagian besar bukan pidana penjara dan dekriminalisasi,” kata Asfinawati kepada Tempo, Kamis, 9 September 2021.
Asfinawati menuturkan, kedua bagian hulu tersebut bisa dicek di undang-undang atau rancangan KUHP. Menurut dia, masih banyak aturan yang bertentangan dengan dekriminalisasi. Selain itu, muncul UU yang baru berisi pidana meskipun kejahatan tanpa korban, seperti beberapa pasal di UU Pornografi.
Sedangkan di hilir, Asfinawati menyebut kaitannya dengan penegakan hukum. Ia menilai banyak kriminalisasi kepada orang yang sedang mengimplementasikan kebebasannya, seperti kebebasan berpendapat, serta terhadap pengguna narkoba. “Seharusnya mereka direhab, kok, malah dipenjara,” kata dia.
Salah satu lapas yang mengalami kelebihan penghuni adalah Lapas Tangerang yang mengalami kebakaran, pada Rabu kemarin. Peristiwa tersebut menewaskan 41 warga binaan. Menurut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lapas tersebut kelebihan penghuni hingga 400 persen.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kelebihan penghuni di lapas dapat menyebabkan tidak dipenuhinya aturan minimum standar tentang penanganan tahanan yang diadopsi oleh PBB. Aturan tersebut berbunyi, “Seluruh akomodasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh tahanan, terutama seluruh akomodasi tidur, memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dengan memperhitungkan secara semestinya kondisi iklim dan, terutama, kandungan udara dalam ruangan, luas lantai minimum, pencahayaan, penghangat ruangan, dan ventilasi.”
Usman menilai, penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali perlunya melanjutkan masa penahanan demi menjaga kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanan, staf penjara dan masyarakat secara umum.
Pemerintah, kata dia, harus mempertimbangkan apakah tahanan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat, pembebasan lebih awal, atau dikenakan hukuman alternatif non-penahanan. “Mereka harus sepenuhnya mempertimbangkan keadaan individu dan risiko yang akan ditimbulkan pada kelompok tahanan tertentu,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
FRISKI RIANA
Baca: Kebakaran Lapas Tangerang: Mahfud Md Ingin Buat LP dari Aset Sitaan BLBI