TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi sudah hampir sepekan menjalani hukuman penjara. Kuasa hukumnya, Syahrul Putra Mutia, menyatakan Saiful mengisi waktu dengan menulis. Saiful pun berharap tetap diperbolehkan mengajar meski dari dalam penjara.
"Tadi pagi saya komunikasi dengan beliau, kondisi kesehatan baik. Beliau sedang menulis. Kemarin pihak Lapas bilang memperbolehkan untuk mengajar, tapi harus ada izin dari kampus. Sekarang kami sedang berusaha untuk itu agar Pak Saiful bisa segera dapat mengajar," ujar Syahrul saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 September 2021.
Saiful dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya lewat WhatsApp Group. Ia digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sejak Kamis, 2 September 2021. Kini, ia tengah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhir.
Sejumlah pihak mendesak Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Dukungan mengalir dari kalangan aktivis, pegiat hukum hingga mahasiswa.
Kemarin, Syahrul diundang dalam dialog virtual bersama dua orang asisten staf khusus presiden bidang hukum membahas permohonan amnesti. "Mereka menyebut akan membaca dan mempelajari dokumen (amnesti), agar bisa segera menyusun memo ke presiden," ujar Syahrul.
Menurut Syahrul, sembilan set berkas permohonan amnesti juga sudah diserahkan secara langsung kepada Sekretariat Negara oleh perwakilan Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, yakni Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. "Kami juga sudah kirim (dokumen permohonan amnesti) ke Ketua DPR Puan Maharani sebagai tembusan," ujarnya.
Saat ini, ujar Syahrul, pihaknya dalam posisi menunggu respons Istana Kepresidenan sembari terus menggalang dukungan. Tempo juga masih mencoba menghubungi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ihwal sikap Presiden Jokowi dalam kasus yang menjerat Saiful Mahdi namun belum mendapat respons.
Baca juga: ELSAM Desak Jokowi Kabulkan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi
DEWI NURITA