TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap adanya kendala dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara impor emas di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Salah satunya, menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, adalah kendala yuridis.
"Ada kendala yuridis, ada kendala teknis juga," ujar Supardi di kantornya, Jakarta Selatan pada 7 September 2021 malam. Kendati demikian ia tak membeberkan lebih detail ihwal kendala pada dua aspek tersebut.
Meski begitu, Supardi menegaskan bahwa kasus impor emas ini menjadi salah satu perhatian untuk segera diselesaikan. "Mudah-mudahan, doakanlah. Itu salah satu atensi saya," kata Supardi.
Sejauh ini, penyelidikan kasus ini masih sebatas memanggil saksi-saksi seperti pihak dari Bea dan Cukai. Namun lantaran terbentur PPKM, maka tak sedikit jadwal pemeriksaan yang harus molor. "Sudah sebagian ada beberapa, (tapi) ya itu tadi alasan PPKM," kata Supardi.
Adanya kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. "Ini ada maling terang-terangan," ujar dia.
Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen. Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.
Kejaksaan Agung melalui Sanitiar Burhanuddin mengatakan akan menindaklanjuti dugaan penyelundupan impor emas batangan tersebut. "Syukur-syukur kalau kami punya data yang lengkap 8 perusahaan itu," kata Jaksa Agung itu.
Baca juga: Kejaksaan Agung Hentikan Penyidikan Kasus PT Pelindo II
ANDITA RAHMA