TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali dari 7 September hingga 13 September 2021. Ada tiga penyesuaian aturan yang dilakukan pemerintah dalam perpanjangan ini.
Pertama adalah penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mall menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, juga akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
"Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 6 September 2021.
Luhut juga mengatakan pemerintah akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu.
Per tanggal 5 September 2021, Luhut mengatakan hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab. Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab.
"Dari wilayah aglomerasi, DIY berhasil turun ke level 3," kata Luhut.
Baca: Airlangga Sebut Sejumlah Indikator Membaik Jelang Pengumuman Kelanjutan PPKM