TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Kerja Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Indonesia-Rusia soal Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau MLA in Criminal Matters.
Persetujuan itu diumumkan melalui rapat yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri pada hari ini, 6 September 2021.
"Rapat panja (panitia kerja) ini selanjutnya telah menyetujui secara keseluruhan isi dari naskah RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana untuk kemudian dapat disahkan dan ditandatangani," ujar salah satu anggota panja, Wihadi Wiyanto dari Fraksi Partai Gerindra, yang disiarkan secara daring pada Senin, 6 September 2021
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyambut positif pengesahan tersebut. Ia berharap, nantinya dengan UU ini, kerja sama dalam penanggulangan dan penuntasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional bisa berjalan efektif.
"Seperti siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang. Dengan adanya perjanjian ini hubungan kerja sama antar dua negara dalam penegakkan hukum akan meningkat dengan landasan hukum yang semakin kokoh," kata Yasonna.
Fraksi-fraksi lainnya juga turut menyetujui pengesahan RUU Perjanjian antara Indonesia-Rusia terkait Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini.
Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara kedua negara memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.
Baca juga: RUU MLA RI-Swiss Disahkan, Yasonna Lacak Aset Koruptor di Swiss