TEMPO.CO, Jakarta - Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek yang dilindungi paling luas. Objek-objek yang dilindungi oleh Hak Cipta ini mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Sementara itu, untuk perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara berkembang lainnya, ditambah lagi dengan pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, hal ini dilakukan karena Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Dengan adanya Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif. Maka diharapkan kontribusi sektor hak kekayaan inteletual bisa lebih optimal dalam mengembangkan kondisi perekonomian negara.
Dilansir dari indonesia.go.id adapun ciptaan-ciptaan yang wajib dilindungi mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Syarat Daftar Hak Cipta
Kemudian ada pula persyaratan untuk mendaftar Hak Cipta, dokumen-dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan
1. Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
2. Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta, nama kewarganegaraan dan alamat kuasa, jenis dan judul ciptaan
3. Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
4. Uraian ciptaan (rangkap 3)
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak.
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta :
- Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
Mengurus Hak Cipta
Yang terakhir langkah-langkah untuk mengurus Hak Cipta Secara online adalah sebagai berikut :
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, bila masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
PRIMANDA ANDI AKBAR
Baca: Lindungi Karya Intelektual Anda Cara Daftar Hak Cipta Secara Online