TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 17 tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka akan diperiksa di kantor Kepolisian Resor Probolinggo.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 3 September 2021.
Sebanyak 17 orang itu diduga terkait suap Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Mereka adalah, Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohamad Bambang; Masruhen; Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nurul Huda; Hasan; Sugito; dan Samsuddin.
Mereka belum ditangkap pada operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 30 Agustus 2021. Dalam dugaan jual beli jabatan Bupati Probolinggo ini, KPK telah menetapkan 22 orang menjadi tersangka. KPK menyita duit total Rp 360 juta dari operasi ini. Fulus tersebut diduga untuk mendapatkan posisi kepala desa.
Baca juga: Menteri Tjahjo Sesalkan Jual Beli Jabatan Bupati Probolinggo