Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Simak, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.
Seorang warga mengakses aplikasi PeduliLindungi pada gawai miliknya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 14 Januari 2021. ANTARA/Zabur Karuru.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melakukan tracking masyarakat yang terpapar virus corona.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2001 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, salah satu isi dari instruksi tersebut adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Upaya ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.

Adapun sektor kegiatan yang menggunakan aplikasi ini adalah daerah yang melaksanakan PPKM Level 2-4. Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu sektor industri ekspor barang, staf yang bekerja wajib untuk menggunakan aplikasi tersebut pada 7 September 2021.

Sedangkan untuk pegawai yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi ini pada 7 September 2021. Hal ini dilakukan guna melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung.

Sementara itu, wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ditambah dengan pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk PPKM Level 2 menambahkan sektor pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Evaluasi Penggunaan Pedulilindungi Sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

21 jam lalu

Seorang pekerja menyelesaikan pembuatan kaos di konveksi Sinergi Adv, Srengseng Sawah, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. UMKM Sinergi Adv bertahan dengan penjualan atribut Pilkada 2024. Dengan memperkerjakan 400 karyawan, UMKM yang bergerak sejak 2012 di industri tekstil ini dapat memproduksi maksimal 500 ribu/pcs perbulan.  TEMPO/Ilham Balindra
Asosiasi Konveksi Sebut Ratusan Ribu Pekerja Industri Tekstil Kehilangan Pekerjaan

Asosiasi Konveksi berharap pemerintahan Prabowo Subianto serius memberikan perhatian pada industri tekstil dan produk tekstil.


Apa Kegiatan Wapres Gibran Sehari setelah Dilantik?

14 hari lalu

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau proyek MRT Jakarta Fase 2 di Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024. Salah satu yang menjadi penekanan Gibran dalam peninjauan itu adalah pentingnya ketepatan waktu pelaksanaan proyek dan penghijauan kembali usai penyelesaian proyek. Instagaram/gibran_rakabuming
Apa Kegiatan Wapres Gibran Sehari setelah Dilantik?

Selain menerima kunjungan Wapres Cina Han Zheng, Gibran mengunjungi proyek MRT fase 2 di kawasan Monas.


Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

16 hari lalu

Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dialokasikan untuk vaksinasi massal (Sumber gambar: Freepic)
Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Penanganan Covid-19 yang Efektif Menjadi Kunci Kebangkitan Ekonomi.


Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

25 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
Pernah Terinfeksi Covid-19? Peneliti Ingatkan Risiko Lebih Besar Alami Penyakit Jantung dan Stroke

Penelitian mengungkapkan orang yang pernah terinfeksi Covid-19 lebih berisiko mengalami penyakit jantung, stroke, bahkan kematian.


Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

25 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Kinerja Reformasi Indonesia sekaligus Peluncuran Buku Menteri PANRB
Cerita Luhut Kenal dengan Menpan RB Anas, dari Koordinasikan Daerah Tangani Covid-19 hingga Benahi E-Katalog

Menko Luhut Pandjaitan menceritakan bagaimana awalnya mengenal sosok Menpan RB Abdullah Azwar Anas.


Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

26 hari lalu

Kim Jaejoong. (Soompi)
Perjalanan Karier Kim Jae Joong, Bakal Konser di Indonesia Setelah Ditunda Karena Covid-19

Kim Jae Joong bakal sapa penggemar di Jakarta dalam konser anniversary debut ke-20 tahun pada Sabtu, 19 Oktober 2024


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

33 hari lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (kanan) memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi APD di Kemenkes, 2 Tersangka Ditahan Hari Ini

KPK menahan dua dari tiga tersangka korupsi APD di masa pandemi Covid-19. Audit BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.


Toilet Umum dari Era Victoria jadi Objek Wisata Populer di Pulau Bute Skotlandia

33 hari lalu

Toilet umum era Victoria di Pulau Bute, Rothesay, Skotlandia (tangkapan layar Youtube)
Toilet Umum dari Era Victoria jadi Objek Wisata Populer di Pulau Bute Skotlandia

Toilet yang dibangun pada 1899 di Skotlandia ini dirancang bergaya arsitektur khas Victoria, menggunakan bahan-bahan berkualitas tinggi di masa itu.


Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

34 hari lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) berjalan menuju ruangan pemeriksaan kesehatan di RSUD Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 30 Agustus 2024. Edy-Hasan melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat maju pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. ANTARA/Yudi Manar
Cerita Edy Rahmayadi Baru Jadi Gubernur Sumut Ditagih Bayar Utang Rp 1,7 Triliun

Edy Rahmayadi berkisah soal utang Rp 2,7 triliun yang harus dibayar Pemprov Sumut saat ia baru menjabat pada 2018 silam.


KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

36 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Ahmad Taufik dalam Dugaan Korupsi Alat Pelindung Diri Covid-19

Ahmad Taufik menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan.