TEMPO.CO, Jakarta - PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk melakukan tracking masyarakat yang terpapar virus corona.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2001 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, salah satu isi dari instruksi tersebut adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Upaya ini dilakukan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.
Adapun sektor kegiatan yang menggunakan aplikasi ini adalah daerah yang melaksanakan PPKM Level 2-4. Untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu sektor industri ekspor barang, staf yang bekerja wajib untuk menggunakan aplikasi tersebut pada 7 September 2021.
Sedangkan untuk pegawai yang bekerja di sektor kritikal, seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar juga wajib menggunakan aplikasi ini pada 7 September 2021. Hal ini dilakukan guna melakukan skrining kepada pegawai dan pengunjung.
Sementara itu, wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan.
Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3 ditambah dengan pengunjung di fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat klinis.
Untuk PPKM Level 2 menambahkan sektor pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
GERIN RIO PRANATA
Baca juga: Evaluasi Penggunaan Pedulilindungi Sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat