TEMPO.CO, Jember - Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan akan mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19. Hendy mendapat honor Rp 100 ribu untuk setiap pemakaman satu jenazah Covid-19.
"Saya ambil kesimpulan sebaiknya saya kembalikan ke kas daerah, termasuk Sekda, Kepala BPBD dan Kabid di BPBD, karena saat ini kurang tepat," kata Hendy di Jember, Jumat, 27 Agustus 2021.
Hendy Siswanto serta tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember menerima honor untuk setiap pemakaman jenazah Covid-19. Keempat pejabat ini mendapat honor sejumlah Rp 70,5 Juta dengan rincian setiap Rp 100 ribu untuk setiap pemakaman dengan protokol Covid-19. Ada total sebanyak 705 pemakaman berdasarkan data yang tersebar ke publik.
Hendy menambahkan, praktik ini sudah lama dan ia hanya meneruskan saja. Dia mengatakan dirinya ada tim pemakaman khusus jenazah Covid-19. Di situ dia duduk sebagai pengarah. Sementara penanggung jawab adalah sekda, ketua adalah itu kepala BPBD, dan ada 30 anggota bertugas pemakaman.
"Ini sudah lama dan kami meneruskan kembali. Ada SK bulan Maret yang baru, tiga hari lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman sebesar Rp 70 juta. Ternyata honor itu Rp 100 ribu setiap pemakaman, di Juni dan Juli itu ada seribu jenazah, sebelumnya tidak banyak," kata Hendy.
Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan pemerintah saat ini memakai Peraturan Bupati di era pemerintahan sebelumnya.
"Cuma karena sekarang ditengah pandemi Covid-19, tentu ini kan melukai dan kurang bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat," kata Halim.