TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menahan YouTuber Muhammad Kace yang terjerat perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan muatan merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Selain itu, Bareskrim Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian. Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim. Dalam salah satu ceramahnya dia menyebut injil itu palsu.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional," kata Rusdi soal penangkapan Yahya Waloni.
Untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam kehidupan bermasyarakat, isu SARA merupakan isu yang cukup sensitif.
Untuk hukaman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan. Berdasarkan Jurnal Analogi Hukum, "Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)" untuk pelaku yang melakukan tindak ujaran kebencian di internet akan dikenakan hukuman sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 2.
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian isi pasal mengenai ujaran kebencian tersebut.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Siber Polri Tengah Dalami Motif Muhammad Kece di Perkara Ujaran Kebencian