Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Ujaran Kebencian Terancam 6 Tahun Penjara serta Denda Maksimal Rp1 M

Reporter

image-gnews
Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton. YouTube
Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton. YouTube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menahan YouTuber Muhammad Kace yang terjerat perkara dugaan penistaan agama. Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan muatan merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Selain itu, Bareskrim Polri menangkap Muhammad Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian. Yahya Waloni sebelumnya dilaporkan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim. Dalam salah satu ceramahnya dia menyebut injil itu palsu.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Mabes Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional," kata Rusdi soal penangkapan Yahya Waloni.

Untuk ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif. Dalam kehidupan bermasyarakat, isu SARA merupakan isu yang cukup sensitif.

Untuk hukaman dari setiap ujaran kebencian akan dibedakan. Berdasarkan Jurnal Analogi Hukum, "Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech)" untuk pelaku yang melakukan tindak ujaran kebencian di internet akan dikenakan hukuman sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 ayat 2.

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” demikian isi pasal mengenai ujaran kebencian tersebut.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Siber Polri Tengah Dalami Motif Muhammad Kece di Perkara Ujaran Kebencian

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

8 jam lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

Bareskrim Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan untuk menutupi transaksi judi.


Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

9 jam lalu

Wartawan memotret barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

Sejumlah perusahaan enerima aliran dana dari situs judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA Cina.


Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

14 jam lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Bareskrim Sita Uang Rp 70,1 Miliar dari Sindikat Judi Online

Pemberantasan Judi Online Bareskrim Polri menyita uang Rp 70,1 miliar dari sindikat judi online SLOT82-78 yang dikendalikan WNA Cina.


Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

14 jam lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.


Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

17 jam lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Dirjen Bea Cukai, Askolani (kanan) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kiri) dan pimpinan berbagai lembaga menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil peredaran narkoba yang dilakukan bandar Hendra Sabarudin (HS) yang merupakan terpidana yang saat ini ditahan di Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. TEMPO/Ilham Balindra
Sepanjang September-Oktober, Bareskrim Sita Sabu 1,07 ton dan Ganja 1,12 Ton

Bareskrim menangkap para pelaku yang merupakan bagian dari sejumlah jaringan narkoba internasional seperti Fredy Pratama.


Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

18 jam lalu

Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

Pegawai Kementerian Komdigi dahulu bernama Kementerian Kominfo bisa mengatur agar situs-situs judi online lolos dari blokir.


Sebut Ada Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia, BNN Ungkap Penyebabnya

18 jam lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom (tengah) bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sebut Ada Lebih dari 900 Kampung Narkoba di Indonesia, BNN Ungkap Penyebabnya

Kepala BNN menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 900 kampung narkoba di Indonesia. Apa penyebabnya menurut BNN?


KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

20 jam lalu

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK akan Buka Penyidikan Eddy Hiariej jika Kasus yang Ditangani Bareskrim Berbeda

Eddy Hiariej dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan diperiksa Bareskrim dalam dugaan penipuan.


Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

5 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Terima 12 Laporan Pelanggaran Pidana yang Libatkan Kepala Desa

Bawaslu menerima 136 laporan pelanggan Pilkada yang masuk ke hingga Senin, 28 Oktober 2024. Laporan tersebut berasal dari 25 dari 38 Provinsi.


Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

9 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Tak Sanggup Bayar Rp 50 Juta, Guru Honorer Ditahan Karena Diduga Aniaya Anak Polisi

Supriyani, Guru Honorer di SDN 4 Baito ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Baito dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa anak polisi.