TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan tidak akan memberlakukan restorative justice dalam perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Muhammad Kace.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyatakan Polri akan tegas memproses hukum Kace.
"Melihat permasalahan tersangka MK (Muhammad Kace), Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang telah mengganggu kebhinekaan, menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, mengganggu memecah belah bangsa," ujar Rusdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Agustus 2021.
Polemik berawal ketika Youtuber dengan nama channel MuhammadKece melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan ialah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama.
Kepolisian kemudian menetapkan Kace sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri. Adapun masa penahanan pertama Kace adalah selama 20 hari terhitung sejak 26 Agustus hingga 13 September 2021.
Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.