INFO NASIONAL - Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Iklim ketenagakerjaan yang kondusif tersebut adalah wujud pelindungan hak-hak pekerja dan kelangsungan usaha.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan telah menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan untuk terus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19. Koordinasi itu untuk menjaga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif selama masa PPKM.
Baca Juga:
"Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan," kata Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan dan Sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021 secara virtual, Kamis, 19 Agustus 2021.
Dalam kesempatan ini, Haiyani memberikan apresiasi kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan yang terus mendukung PPKM dengan memastikan pelindungan keselamatan dan kesehatan pekerja serta keberlangsungan usaha.
Untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak-hak pekerja, Kemnaker telah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Untuk itu, Haiyani meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan Pengawas Ketenagakerjaan memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan regulasi tersebut. "Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut," katanya.
Sementara itu, Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa Kepmenaker No.104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, terutama selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini perlu dukungan dan komitmen semua pihak.
"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja maupun kelangsungan usaha," kata Putri.
Putri menambahkan, Kepmenaker itu mencakup tiga hal. Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO). Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Terakhir, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," ujar Putri.(*)