INFO NASIONAL-Perpanjangan visa adalah topik yang menjadi favorit pengguna layanan keimigrasian, baik di dalam maupun luar Indonesia. Tetapi, betulkah “perpanjangan visa” istilah yang tepat?
“Yang diperpanjang sebetulnya adalah izin tinggalnya, visa tidak dapat diperpanjang. Visa adalah izin masuk ke suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Visa ini dijadikan dasar pemberian izin tinggal,” ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Achmad menjelaskan, izin tinggal adalah izin untuk tinggal dan berkegiatan di suatu negara yang pemberiannya didasarkan pada jenis visanya. Jenis visa yang dimiliki juga menentukan berapa lama orang asing boleh berada di negara tersebut. “Harus diperhatikan bahwa izin tinggal hanya bisa diajukan kalau orang asing sudah punya visa, dan posisinya sudah ada di Indonesia,”katanyaDari sini, penggunaan istilah “perpanjangan visa” selama ini salah kaprah. Istilah yang tepat untuk digunakan adalah perpanjangan izin tinggal.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, secara garis besar ada dua jenis visa untuk orang asing yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Ditjen Imigrasi, yaitu Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Masing-masing visa memiliki jenis yang lebih spesifik lagi.
Sebagai contoh, Visa Kunjungan terdiri dari Bebas Visa Kunjungan, Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan, dan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan.
Semua jenis visa ini jenis izin tinggalnya sama, yakni izin tinggal kunjungan. Meskipun jenis izin tinggalnya sama, namun persyaratan perpanjangan izin tinggalnya berbeda-beda, tergantung pada jenis visa pada saat orang asing tersebut masuk.
Berdasarkan jenisnya, izin tinggal terdiri dari tiga jenis, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Jika ITK hanya dapat didapatkan setelah memiliki visa kunjungan, ITAS bisa didapatkan melalui dua cara.
Cara pertama memiliki visa tinggal terbatas, sedangkan cara kedua melalui proses alih status dari ITK. Izin tinggal terakhir adalah ITAP, satu-satunya jenis izin tinggal yang didapat dengan tidak perlu memiliki visa terlebih dahulu namun harus memiliki ITAS terlebih dahulu dan melalui proses alih status.
Namun demikian, ada kategori orang asing yang dapat langsung memperoleh ITAP di antaranya adalah eks-subjek anak berkewarganegaraan ganda, anak dari pemegang ITAP yang lahir di Indonesia, dan eks-WNI yang kehilangan kewarganegaraannya di wilayah Indonesia.
Untuk pertanyaan seputar perpanjangan izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya, dapat disampaikan melalui layanan livechat pada laman www.imigrasi.go.id di hari Senin-Jumat, pukul 09.00-15.00 WIB.(*)